Albertus Pinus Menjelaskan " Status Jalan Kabupaten Sesuai SK Bupati Sekadau," Pengelolaan Harus Tepat Sesuai Kewenangan
Sekadau Kalimantanpost.online – Ruas Jalan Perongkan di wilayah kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau kembali menjadi sorotan terkait pengelolaannya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sekadau, jalan tersebut ditetapkan sebagai jalan kabupaten Sekadau.
Oleh karena itu, segala bentuk pemeliharaan dan penganggaran perbaikan jalan harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, ungkap Tim 02 Albertus Pinus kepada awak media pada Selasa siang di sekber MSM.
Lanjut Pinus menyampaikan " Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jika Bupati tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam SK tersebut, maka dapat dianggap melanggar peraturan.
Pengabaian pengelolaan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten bisa berdampak pada alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pemanfaatan anggaran daerah yang salah sasaran, tutur Mantan ketua DPRD Sekadau ini.
Menurut Pinus " Dalam diskusi yang berkembang, ada pandangan yang mengusulkan agar perbaikan jalan Perongkan dianggarkan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD provinsi.
Namun, ini tidak tepat karena jalan tersebut masih berstatus jalan kabupaten.
Berdasarkan kewenangan, pengajuan pokir dan anggaran perbaikan seharusnya dilakukan melalui anggota DPRD Kabupaten Sekadau, bukan DPRD Provinsi.
Jika ada pihak yang ingin memindahkan kewenangan perbaikan jalan ini ke tingkat provinsi, maka perlu dilakukan perubahan status jalan terlebih dahulu, ungkap Pinus yang juga Bendahara DPC PDIP Sekadau.
Proses ini harus melalui pencabutan atau revisi SK Bupati Sekadau yang menetapkan status Jalan Perongkan sebagai jalan kabupaten dan mengubahnya menjadi jalan provinsi.
Tanpa perubahan status ini, tanggung jawab dan pengelolaan jalan tetap berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten Sekadau yaitu Bupati Sekadau .
Dengan demikian, setiap upaya perbaikan dan penganggaran terkait Jalan Perongkan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berlandaskan pada kewenangan yang benar, jelas Pinus.
Pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika melanggar peraturan pengelolaan keuangan daerah.tutup Pinus
( Tim / Red )
Belum ada Komentar untuk "Albertus Pinus Menjelaskan " Status Jalan Kabupaten Sesuai SK Bupati Sekadau," Pengelolaan Harus Tepat Sesuai Kewenangan"
Posting Komentar