Tidak Terima Dikatakan (B@B!), Hendri Lapor Polisi

Kalimantanpost.online,- Hendri Iswanto alias Axe korban perbuatan tidak menyenangkan di Kota Singkawang akhirnya mendatangi Polres Singkawang rabu(18/09). Hendri datang untuk melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum asisten pengacara yang berinisial "K"

“Saya mau melapor bahwa Pelaku ini telah mengeluarkan kata Makian (b#b#)) kepada Saya,” ungkap Hendri saat ditemui awak media KP.
Selain itu K juga mengaku bahwa dirinya sebagai pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) saat di ruangan pertemuan di Balai Kelurahan Melayu jalan Yos Sudarso kecamatan Singkawang Barat." Jelasnya lagi.

Dalam penjelasannya Hendri mengatakan bahwa peristiwa pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi pada hari rabu tanggal 18 september 2024 sekitar jam 09.30 wiba di ruang kerja Lurah kelurahan Melayu, yang mana sebelumnya Hendri didatangi staf dari Kelurahan Melayu bernama Andi dengan maksud mengundang saya dan istri untuk menghadiri musyawarah yang membahas tentang sengketa tanah atas nama Lim Fui Kan yang diwakili oleh penasehat hukumnya yang berinisial "RW"dan asisten penasehat hukum yang berinisial "K" tersebut."jelasnya.

Namun ketika musyawarah sedang berlangsung yang juga dihadiri oleh Kapolsek Singkawang Barat dan jajarannya yang mana saat saya berbicara dengan kanit reskrim menjelaskan duduk perkara sebenarnya tiba-tiba, asisten pengacara yang berinisial "K" tersebut memotong pembicaraan kami dan langsung mengarahkan jari telunjuknya kepada saya dan mengatakan "Kamu Babi" dihadapan para hadirin yang juga hadir dalam pertemuan tersebut."jelas Hendri dengan nada emosi.

Atas kejadian tersebut pertemuan yang di gelar itupun langsung terhenti /keos dan tidak ada keputusan yang di sepakati dalam pertemuan tersebut, atas kejadian di ruangan kerja Lurah kelurahan Melayu tersebut saya tidak terima karna harga diri saya dipermalukan didepan para hadirin termasuk yang hadir Pak Lurah Kel.Melayu dan kapolsek singkawang barat serta jajarannya yang juga ikut sebagai undangan dan setelah itu saya langsung melapor ke polres singkawang agar peristiwa tersebut dapat diproses secara hukum." Ungkap Hendri.

Karena menurut Pasal 436 UU 1/2023, Selanjutnya, berdasarkan KUHP baru, maksud dari Pasal 436 UU 1/2023 adalah ketentuan ini mengatur penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya dan Sebagai informasi, ketentuan hukum penghinaan ringan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam arti lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 440 UU 1/2023 yang berbunyi:"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.

“Saya berharap perkara yang saya laporkan ini dapat ditindaklanjuti secara hukum demi mengangkat harkat dan martabat saya serta keluarga besar saya”, tutupnya dalam mengakhiri wawancara.

Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "Tidak Terima Dikatakan (B@B!), Hendri Lapor Polisi"

Posting Komentar