Masyarakat Tuntut PT PSL Sungai Ringin Dan Akan Segel Pabrik Akibat Kebun Karet Warga Mati Kena Limbah Pabrik

Sintang, Kalbar - Puluhan perwakilan masyarakat datangi kantor pabrik kelapa sawit milik PT PSL (Permata Subur Lestari) Sungai Ringin untuk meminta pertanggung jawaban atas kerusakan kebun karet bahkan menimbulkan kematian tanaman karet dan tanaman lainnya milik warga sekitar yang disebabkan oleh limbah pabrik yang meluber dan mengalir ke kebun masyarakat, Senin (15/9/24).
Mediasi sangat alot karena pihak PT PSL tidak memberikan jawaban yang pasti atas tuntutan masyarakat tersebut, padahal diketahui masalah tersebut sudah hampir dua tahun,  tapi tidak ada penyelesaian hak-hak masyarakat dan sepertinya pihak perusahaan PT PSL tidak pernah memberikan jawaban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Andi kepala desa balai agung kecamatan Sungai Tebelian menjelaskan, kalau selama ini pihak pemerintah desa sudah tiga kali melakukan pertemuan dan mediasi tapi tidak ditanggapi oleh pihak PT PSL, bahkan di pemerintahan kabupaten Sintang juga sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, tapi selalu menemui jalan buntu, ujar Andi.

Perwakilan masyarakat Petrus Sabang Merah menjelaskan kalau permasalahan ini cepat direalisasikan oleh pihak PT PSL, maka tidak akan ada gejolak di masyarakat, tapi kenyataannya pihak perusahaan PT PSL mengabaikan dan dianggap sepele, ujarnya.

"Ya kita beri waktu tempo dua Minggu untuk menjawab tuntutan masyarakat, karena masalah tersebut sudah dua tahun belum diselesaikan oleh perusahaan, bahkan PT PSL juga sudah mengabaikan pansus  pemerintah daerah kabupaten Sintang", ujarnya.

Dikatakan Petrus banyak lahan kebun karet masyarakat yang mati, maka dari hasil pertemuan tersebut dibuatkan berita acara kesepakatan yaitu tanggapan pihak perusahaan bersedia mengganti rugi kebun karet warga yang sudah mati oleh limbah pabrik perusahaan PT PSL, ucapnya.

"Pihak perusahaan sudah menerima atensi kita dan siap mengganti rugi karet yang mati akibat peninggian badan jalan di poros menuju pabrik PSL di Sungai Ringin. Harapan kita ke depannya tidak ada lagi masyarakat kita yang dirugikan dan para investor juga bisa berinvestasi dengan nyaman sehingga tidak merugikan kedua belah pihak," ujar Petrus.

Sementara itu Andreas panglima asap dari perwakilan masyarakat juga menimpali, perjuangan kami murni untuk warga yang dizolimi oleh pihak PT PSL, hak-hak masyarakat harus diselesaikan oleh PT PSL yang sudah menghilangkan mata pencarian masyarakat akibat limbah pabrik perusahaan,
"Kami tidak anti investor, kami sangat bangga di kabupaten Sintang ada investasi tapi investasi jangan hanya mendapatkan keuntungan semata oleh para investor, jadi perhatikan juga hak-hak masyarakat dan lingkungan," terang Andreas.

"Kami ingin perusahaan hadir di masyarakat memberikan peluang dan dampak yang positif, bukannya menindas rakyat, jika ada permasalahan harus cepat direalisasikan, agar tidak berdampak luas serta harus tanggap dan jangan lempar tanggung jawab, apalagi selalu menunda-nunda yang akhirnya akan meledak, katanya.

Sementara itu  Helmi manager PT PSL, dirinya akan menyampaikan semua tuntutan masyarakat kepada pimpinan,  "kami dari pihak perusahaan meminta waktu selama tujuh hari ke depan terkait dengan hasil pertemuan dan juga hasil mediasi sudah tertuang dalam berita acara, Kita tunggu kelanjutannya dalam tujuh hari kedepan, nanti akan ada keputusan, kan nanti akan ada mediasi lagi," terang Helmi.

Warga menyampaikan bahwa tanah warga yang terdampak akibat dari pembangunan jalan PT. PSL ini adalah sekitar 7.000 meter persegi. Dan sejak tahun 2023 warga sudah berusaha meminta solusi dari perusahaan terkait apa yang terjadi namun belum menemui titik temu sehingga aksi pada Senin, 16 September 2024 dilakukan oleh warga.

Warga berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang, sehingga perusahaan bisa beraktifitas dengan lancar dan warga juga tidak merasa dirugikan akibat dari aktifitas perusahaan. Selain meminta ganti rugi, warga juga mempertanyakan legalitas PT. PSL karena menurut warga PT. PSL hanya mengantongi IUP yang artinya diragukan legalitasnya. (nus)

Belum ada Komentar untuk "Masyarakat Tuntut PT PSL Sungai Ringin Dan Akan Segel Pabrik Akibat Kebun Karet Warga Mati Kena Limbah Pabrik "

Posting Komentar