Kapolsek Singkawang Barat beserta Kanit Reskrimnya dinilai "TIDAK PROPESIONAL"
Kalimantanpost.online,- Tugas dan fungsi pokok Polri Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur,dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam hal ini Hendri Iswanto merasa dirinya tidak mendapatkan rasa keadilan Maka dari itu Hendri Iswanto mengadukan apa yang dialaminya tentang Ketidakprofesionalan Kapolsek Singkawang Barat ke polda kalbar.
Saat ditemui awak media KP di kediamannya Hendri mengatakan bahwa prilaku dan tindakan oknum anggota Polri di jajaran Polres Singkawang Polda Kalimantan Barat yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Singkawang Barat dan Kanit Reskrim Polsek Singkawang sudah melakukan tindakkan diluar kewenangan nya sebagai Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat."ungkap Hendri.
Tepat nya pada tanggal 18 September 2024 datang segerombolan orang dibawah perintah asisten pengacara dari Ridha Wahyudu,SH yang bernama Sdr. KRSITIANUS, S.H yang didampingi oleh Kapolsek Singkawang Barat dan Kanit Reskrim polsek Singkawang Barat Polres Singkawang mendatangi lokasi tanah yang sebelum nya lokasi tanah tersebut sudah saya tutup dengan mendirikan pagar menggunakan matrial seng."jelasnya lagi.
Tanpa seizin saya langsung membongkar pagar yang sudah saya bangun diatas tanah tersebut dan jelas tindakkan oknum asisten pengacara Sdr. KRSITIANUS, S.H yang didampingi oleh Kapolsek Singkawang Barat dan Kanit Reskrim polsek Singkawang Barat Polres Singkawang jelas sekali melampaui kewenangannya dan melakukan tindakkan bagaikan utusan dari Pengdilan, seharusnya dalam melakukan exsekusi Kopolsek harus membawa surat keputusan dari pengadilan dan didampingi oleh pegawai dari pengadilan karena hanya pengadilan yang mempunyai wewenang dalam mengexsekusi. Dari hal wewenang saja sudah sangat jelas bahwa Kapolsek sudah berani melakukan tindakkan yang seharusnya bukan weweng dia ."sambung nya lagi.
Dari kejadian itulah pada tanggal 23 September saya langsung kepontianak dan mengadukan semuanya kepada Kapolda Kalbar di Pontianak dan Saya hanya b1erharap kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat untuk dapat mengevaluasi kinerja dari Kapolsek Singkawang Barat dan Kanit Reskrim polsek Singkawang Barat Polres Singkawang agar lebih paham akan kaedah yang berasal dari nilai-nilai hukum yang kemudian menjelma menjadi norma."jelasnya lagi.
Karena saya berpikir kehadiran hukum sangat dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam kehidupan sosial manusia tersebut, itulah yang menjadi salah satu tujuan hukum. Dikenal tiga teori dalam menentukan kriteria kebenaran. Teori korespondensi, teori koherensi atau konsistensi, dan teori pragmatis. Kesimpulan, kebenaran hukum perspektif filsafat hukum, kembali kepada paradigma/ teori apa yang digunakan. Keyakinan atau kepercayaan hukum apa yang dianut oleh seseorang akan membawanya kepada jawaban akan kebenaran hukum yang saya yakini. Maka untuk menuntun seseorang kepada kebenaran hukum yang sesungguhnya, dibutuhkan ilmu. Sehingga kebenaran hukum yang dicapai adalah kebenaran yang mutlak/ absolut." Ungkap Hendri menutup wawancara dengan awak media KP
Penulis.Jbs
Belum ada Komentar untuk "Kapolsek Singkawang Barat beserta Kanit Reskrimnya dinilai "TIDAK PROPESIONAL""
Posting Komentar