Hendri: Harus Ada Putusan Anmaning PN Dalam Meng-Eksekusi Lahan

Kalimantanpost.online,- Aanmaning adalah tindakan peringatan atau teguran yang dilakukan Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara. Aanmaning diberikan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari pihak penggugat. Tujuannya adalah agar pihak yang kalah melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan. 
Hal ini yang dirasakan oleh Hendri Iswanto, seorang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jl. Budi Utomo No. 151. RT.024 / RW.005 Kelurahan Condong. Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, yang mendapat perlakuan semena mena oleh oknum pengacara dan oknum tersebut dibekingi oleh oknum  kepolisian yang menjabat sebagai Kapolsek Singkawang Barat dan Kanit Reskrimnya.
Saat ditemui oleh awak media KP dikediamannya Hendri menjelaskan, segala kejadian yang dialaminya. “tepatnya pada tanggal 18/09/24 saya menghadiri pertemuan di kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat yang awalnya saya sendiri tidak mengetahui maksud dari tujuan pertemuan tersebut dilaksanakan dan pertemuan  tersebut digagas oleh Lurah Melayu diruangan pertemuan Kantor Lurah Melayu,”ungkap Hendri menjelaskan.

Dalam pertemuan tersebut awalnya hanya antara saya dan Lurah Melayu, serta jajarannya dan Babinsa serta Babinkantibmas saja yang hadir setelah 20 menit berlangsung, tiba-tiba datanglah segerombolan orang tidak kurang dari 20 orang  bersamaan datangnya dengan Kapolsek Singkawang Barat, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat beserta jajarannya.
Diantara segerombolan orang tersebut hadir juga Ridha Wahyudi,SH dan Kristianus, SH yang mengaku bahwa dirinya sebagai pengacara dari PERADI Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Singkawang sebagai penerima kuasa dari Lim Fui Kian.” Jelas Hendri.