Hendri: Harus Ada Putusan Anmaning PN Dalam Meng-Eksekusi Lahan
Hal ini yang dirasakan oleh Hendri Iswanto, seorang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jl. Budi Utomo No. 151. RT.024 / RW.005 Kelurahan Condong. Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, yang mendapat perlakuan semena mena oleh oknum pengacara dan oknum tersebut dibekingi oleh oknum kepolisian yang menjabat sebagai Kapolsek Singkawang Barat dan Kanit Reskrimnya.
Dalam pertemuan tersebut awalnya hanya antara saya dan Lurah Melayu, serta jajarannya dan Babinsa serta Babinkantibmas saja yang hadir setelah 20 menit berlangsung, tiba-tiba datanglah segerombolan orang tidak kurang dari 20 orang bersamaan datangnya dengan Kapolsek Singkawang Barat, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat beserta jajarannya.
Diantara segerombolan orang tersebut hadir juga Ridha Wahyudi,SH dan Kristianus, SH yang mengaku bahwa dirinya sebagai pengacara dari PERADI Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Singkawang sebagai penerima kuasa dari Lim Fui Kian.” Jelas Hendri.