SPBU Dengan No. 64.786 -13 di Paoh Langgar Aturan Pertamina. APH Segera Tindak

Sintang,, Kalbar ,Kembali ditemukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)  Subsidi yang tidak sesuai dengan ijin dan peruntukan kali ini terjadi di salah satu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) bernomor 64.786.13 yang beralamat di Paoh Kecamatan Tempunak , Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat "pada senin 5 Agustus 2024.

Dugaan penyelewengan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di SPBU tersebut sempat diabadikan oleh Media ini ,setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari beberapa narasumber bahwa  dugaan SPBU tersebut tidak menyalurkan Delivery Order( DO ) di wilayah perizinannya dengan tepat dan benar  
"Hal tersebut tampak jelas "oknum' pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan mobil berbagai jenis langsung mengisi , BBM tersebut ke mobil modifikasi tanpa ada rasa khwatir ,akan terpantau oleh ccv maupun pengendara yang melintas ,dengan cara langsung memarkirkan mobil melalui pintu keluar 
Praktisi Hukum Zulkifli,SE, SH. MH saat dimintai pendapatnya mengatakan,diharapkan pertamina dan aparat penegak hukum (APH) agar bisa melakukan tindakan tegas , kepada spbu yang coba-coba bermain dengan melayani pembeli dengan menggunakan Jerigen dengan jumlah besar , maupun mobil dengan tangki modifikasi dalam hal  ini pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan Gas Bumi.