LPK- RI Minta Kejagung RI Copot Kajari Kejaksaan Negeri Bengkayang Karena diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugasnya

           ARIFIN ARSYAD, S.H.,M.H.
              KEJARI BENGKAYANG 

Pontianak.Kalimantanpos.online.  Berbagai laporan laporan resmi yang di tangani oleh pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bengkayang dinilai tidak jalan .
Kualitas pelayanan publik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang semakin hari semakin terpuruk dan disinyalir semakin buruk. Hal ini terungkap melalui pertemuan singkat dengan bagian  Kasie Intel Kejaksaan Bengkayang. 

" Kasus yang di laporkan LPK - RI Kalimantan Barat secara resmi  ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan di teruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang  di hentikan oleh Kajari Bengkayang Arifin Arsyad. S.H, MH tanpa keterangan jelas. 

Selama ini, Jaksa selalu menggunakan diksi hormati proses hukum, tapi di sisi lain mereka seenaknya membuat rekayasa kasus sehingga orang yang menghormati proses hukum justru dibuat pusing.

Antara lain terlihat dari cara mereka merespon permintaan berkomunikasi dari LPK - RI Kalimantan Barat sebahagian besar dari para Jaksa enggan menjawab dengan baik, bahkan dinilai tidak transparan. 
Justru dengan tidak transparan mereka menjadi tanda tanya besar publik ada apa dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Masyarakat yang notabene adalah pihak yang mempuyai kedudukan hukum yang sama secara undang undang ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti tentang kinerja Kejaksaan dalam menindak lanjuti laporan resmi terhadap PT PLN Persero Kalimantan Barat.

Ketua LPK - RI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ) Kalimantan Barat  Marville S. Rondonuwu akan melaporkan langsung Kejaksaan Negeri Bengkayang yang buruk ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta. 

" Kemarin sudah dilakukan puldata, hambatan kita karena tidak ada RAB nya untuk bahan pembanding. Hasil puldatanya kita laporkan ke Kejati ".  
Ungkap Kasie Intel Bengkayang Fuad Farhan Sriyadi SH.
Lanjut Kasie Intel Bengkayang bahwa kasus tersebut sudah di hentikan oleh Kajari dengan nada agak pelan pelan.

Disisi lain menanggapi jawaban dari Kasie Intel Kejari Bengkayang bahwa  berbicara RAB adalah hak penyidik Kejaksaan Bengkayang untuk meminta kepada pihak PT PLN Persero, untuk melengkapi penyelidikan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang Undang No 31 Tahun 1999 jo  Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelasnya.

Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam pelayanan publik, atau  merasa menjadi pemegang kewenangan dan kekuasaan hukum,  sehingga sesuka hati mereka saja, mau merespon atau tidak pertanyaan masyarakat.  

Sekian banyak pertanyaan yang di layangkan untuk mendapatkan informasi pelayanan publik tapi terkesan lempar bola ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 
 Tambahnya dengan nada menyesalkan tingkah laku aparat penegak hukum yang tidak transparan. 

“Rugi besar rakyat membiayai hidupnya para aparat penegak hukum itu, jika cara kerja mereka hanya seperti itu. 
Saya minta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak ST. Burhanuddin SH  agar menegur dan memberikan pembinaan, dan jika perlu pergantian terhadap oknum jaksa yang tidak bekerja sesuai aturan undang undang Kejaksaan RI  (UU No 16 Tahun 2004 )

Sumber : LPK - RI
Jurnali : Revie

Belum ada Komentar untuk "LPK- RI Minta Kejagung RI Copot Kajari Kejaksaan Negeri Bengkayang Karena diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugasnya"

Posting Komentar