Kasus Pengeroyokan Remaja di Temanggung Tilung I, Direlease Satreskrim Polresta Palangka Raya

 Palangka Raya, Kalimantanpost.online.-  Beberapa waktu yang lalu Kota Cantik digemparkan karena beredarnya video di jagat maya, terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja.

“Sempat viral, namun kami dari Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung menggelar rangkaian penyelidikan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol M. Ronny Nababan, Kamis (6/6/2024) siang.

Dijelaskannya, jika pihaknya tidak butuh lama untuk mengungkap kasus menonjol yang menjadi perhatian warga tersebut. 

“Karena selang beberapa jam kemudian, kami berhasil menangkap para terduga pelaku yang berinisial FM (17) dan Sn (18),” ucapnya didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto ketika press realese didepan awak media.

Ditambahkannya, pada kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Temanggung Tilung I dekat warung berwarna orange itu, terduga pelaku terlihat dari CCTV telah membabi buta melakukan pengeroyokan. 

“Bahkan pada rekaman yang ada, pada kasus ini kami mengamankan sejumlah alat bukti yang dipergunakan antara lain tong sampah warna merah, sebilah parang, pot tanaman yang ketika itu masih ada tanah dan tanaman hidup,” ujarnya.

Sementara itu, papar Ronny, kasus tersebut bermula ketika teman dari FM terjadi penyerangan menggunakan celurit yang lantas mendatangi para remaja berinisial MD (16), JK (15) dan RS (16) serta AN (15) di sekitar kejadian. 

“Yang mana untuk saat ini, kami masih berusaha melakukan pendalaman terkait informasi tersebut,” tukasnya.

“Untuk pelaku Su, kami akan menjerat dengan pasal 170 Ayat (1) Ke 1e KUH-Pidana Ancaman hukumannya 7 tahun, sementara pelaku FM, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 tahun,” pungkasnya. (Mirhan)

Belum ada Komentar untuk "Kasus Pengeroyokan Remaja di Temanggung Tilung I, Direlease Satreskrim Polresta Palangka Raya "

Posting Komentar