Kapolres Sintang Membubarkan Penambangan Peti Di Bukit Renggas Bagian Muran Melalui IPDA Tri Satrio Kapolsek Sepauk STOP !!! " Pertambangan Emas Tanpa Izin " Sekarang Juga

Kapolres Sintang mem
Sintang, Kalimantanpost.online - Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Polisi sektor Sepauk pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2024 Meluncur di lokasi Bukit Renggas Bagian Muran Desa Kemantan kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalimantan Barat untuk melakukan Himbauan Bahayanya Pekerja Tambang Emas Tanpa izin. ( Peti )

Kegiatan Patroli dan Himbauan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk , IPDA. Tri Satrio dengan Anggota 5 Personil yang ke lapangan kanit provos, kanit intel, kanit reskrim, bhabin polsek, bhabinsa koramil sepauk, Kades Kemantan Apunsius, ketua BPD, awak media 2 orang, tokoh masyarakat, kadus.
 
Kedatangan Rombongan Polsek Sepauk Dilokasi Bukit Renggas bagian Muran untuk melakukan Himbauan kepada pelaku penambangan emas tanpa izin. 

Selain melakukan Himbauan Personil Polsek sepauk juga memasang Spanduk Bertuliskan STOP !!! " Pertambangan Emas Tanpa Izin " ( PETI ). Sekarang Juga.!!.Di lokasi Pertambangan emas tanpa izin di Bukit Renggas Bagian Muran. di wilayah Desa Kemantan kecamatan Sepauk.

Polsek Sepauk menyampaikan Larangan Pekerjaan emas Tanpa izin ( PETI ) Melanggar Undang-undang No 3 tahun 2020 Tentang Minerba di ancam 5 tahun Penjara dan denda 100 Miliar.

Stepanus Kalimantanpost.online 

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Sintang Membubarkan Penambangan Peti Di Bukit Renggas Bagian Muran Melalui IPDA Tri Satrio Kapolsek Sepauk STOP !!! " Pertambangan Emas Tanpa Izin " Sekarang Juga"

Posting Komentar