Tidak Pakai Lama Polres Sekadau Melalui Polsek Belitang Hilir Melakukan Tindakan dan Himbauan Serta Membubarkan Aktivitas Peti Di Perbatasan Sungai Kapuas antara Sintang - Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online -  Sigap Polres Kabupaten Sekadau menanggapi beberapa media yang menerbitkan bahwa ada kegiatan Peti di wilayah hukum Polres Kabupaten Sekadau, Pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib telah dilaksanakan Patroli Sungai dan Himbauan Kamtibmas oleh Polsek Belitang Hilir karena adanya kegiatan aktivitas Peti di Sungai Kapuas Wilayah Berbatasan Kec. Sepauk Kab. Sintang dan Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau

Kegiatan Patroli Sungai dan Himbauan dilaksanakan oleh Polsek Belitang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir, IPDA Bari Candramedi, S.H beserta Anggota.
Bahwa Kegiatan Patroli Sungai dan Himbauan dilaksanakan oleh Polsek Belitang Hilir, adapun tujuannya untuk melakukan pengecekan kebenaran adanya aktivitas peti kembali di Sungai Kapuas.

Aktivitas peti di Sungai Kapuas terletak berbatasan antara kampung Engkliau Desa Kenyauk Kec. Sepauk Kab. Sintang dan Kampung Cina Dusun Sebedau Desa Sungai Ayak I Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau.

Bahwa telah dilaksanakan upaya penindakan oleh Polsek Belitang Hilir berupa memberikan Himbauan Kepada Perwakilan Pemilik Peti agar Stop melakukan Pertambangan tanpa izin di Sungai Kapuas.

Pekerja Peti merupakan warga dari Kec. Sepauk Kabupaten. Sintang, Kec. Belitang Hilir Kabupaten. Sekadau dan Kabupaten. Melawi.

Sumber  : Polsek Belitang Hilir/Red

Belum ada Komentar untuk "Tidak Pakai Lama Polres Sekadau Melalui Polsek Belitang Hilir Melakukan Tindakan dan Himbauan Serta Membubarkan Aktivitas Peti Di Perbatasan Sungai Kapuas antara Sintang - Sekadau "

Posting Komentar