SEORANG PRIA DIDUGA PENGEDAR SABU DITANGKAP POLRES SAMBAS KALBAR


       PENGEDAR SABU BERINISIAL ( P )

Sambas.kalimantanpost.online . Satresnarkoba Polres Sambas. Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono S.H. Menerangkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial " P " alias Kocol yang berusia 20 tahun,
penangkapan terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tanjung Sari, RT.009 RW. 005, Desa Tebas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas., bahwa pria terduga pengedar sabu berinisial "P" lahir di Tebas, 29 Maret 2004, adalah seorang laki-laki beragama Islam, berstatus WNI, belum bekerja, dan belum menikah. Rabu (15/5/2024).

Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sdr. "P" sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tebas. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah sdr. "P" dan dalam penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dapur rumah tersebut. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 0.36 gram, satu buah pipet kaca, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah handphone merk Oppo. 
                    BARANG BUKTI 

Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh beberapa saksi, yaitu  Oktafiadi, Mulyadi, dan Dede.

Tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, penimbangan barang bukti, uji barang bukti ke BPOM Pontianak, gelar perkara, pemberkasan, dan penyidikan hingga tuntas, pungkasnya.( Revie )

Sumber Humas Polres Sambas 

Belum ada Komentar untuk "SEORANG PRIA DIDUGA PENGEDAR SABU DITANGKAP POLRES SAMBAS KALBAR "

Posting Komentar