Polres Landak Gelar Press Release Dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Kapuas 2024 Di Halaman Mapolres Landak

Landak, Kalimantanpost.online.-
Polres Landak kembali menggelar press release dan pemusnahan barang Bukti (BB) dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Polres Landak, Kecamatan Ngabang, Senin (06/05/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Landak I Nyoman Budi Artawan, Ketua DPRD Landak Heri Saman, Pj Bupati Landak yang diwakili Kasat Pol PP, Dandim 1210 Landak, Kajari Landak atau mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, awak media Kabupaten Landak serta undangan lainnya.

Adapun daftar Barang Bukti Hasil Ops Pekat Kapuas 2024 yang akan dimusnahkan yakni:
1). 15 pucuk senpi rakitan laras Panjang jenis lantak dan bomen.
2). Kembang api thunder storm/Rocket merk lentera berjumlah 8 Pcs ukuran besar dan 6 Pcs ukuran kecil.

3). Petasan Whistling to bomb merk HSK 1 pcs, merk Shun Lee Hung berjumlah 2 pcs ukuran besar dan 1 pcs ukuran kecil, merk Corsair merk HSK berjumlah 1 pcs, petasan mini Woodpecker merk HSK berjumlah 110 pcs, merk teratai merk SUN berjumlah 3 pcs, merk sweet Thunder merk MSK berjumlah 13 pcs; merk renceng Betawi merk Happy Face 2 pcs, petasan korek api berjumlah 45 ikat; dan petasan kupu-kupu berjumlah 1 pcs.

4). Minuman keras (miras) botol yang berisikan miras jenis tajok dan arak,
5). Petasan dengan jenis Whistling Thunder sebanyak 5 (lima) buah, jenis Happy Flower sebanyak 17 (tujuh belas) buah, jenis Dinosaurus sebanyak 5 (lima) kantong kecil, dan jenis kupu-kupu sebanyak 1 kotak.
6). 13 buah sarung yang digulung-gulung.
7). 1 buah pisau pramuka.

Dalam arahan Kapolres Landak, I Nyoman Budi Artawan mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti ini didapatkan dari hasil Ops Pekat Kapuas yang diserahkan langsung oleh masyarakat yang takut disalahgunakan khususnya masyarakat Kabupaten Landak.

"Dari hasil Pekat tersebut kita menerima senjata rakitan, senjata bomen dari masyarakat ada sebanyak 16 pucuk yang telah kami terima takutnya disalahgunakan untuk kegiatan berburu dan berjaga di kebun. Sehingga barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolres Landak.

Selain itu, Kapolres Landak menyampaikan bahwa dia juga mendapatkan operasi pekat minuman keras beberapa liter jenis arak dan tajok. Yang paling menarik adanya Barang Bukti sarung yang digunakan untuk tawuran.

"Selain miras, kami juga menerima barang bukti sarung yang digunakan untuk berkelahi atau tawuran para remaja yang diangkat menggunakan batu dan dilontarkan, ini kami dapatkan pada saat kegiatan bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri kemarin," ucap Kapolres Landak.

Kapolres Landak menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan barang bukti langsung yang kiranya membahayakan keselamatan orang lain melalui pihak Polres Landak dan Polsek Ngabang agar dapat dimusnahkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat silahkan diserahkan kepada pihak kepolisian barang bukti yang berbahaya agar segera kami musnahkan," tutup Kapolres Landak.


Sumber:  Humas Polres Landak
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Polres Landak Gelar Press Release Dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Kapuas 2024 Di Halaman Mapolres Landak"

Posting Komentar