Nasib PKL Kota Singkawang

Kalimantanpost.online,- Wacana program Pemerintah Kota Singkawang akan merelokasi/menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL)dalam tahap I yaitu diJalan Merdeka (Mess Daerah), Taman Burung dan Jalan Pemuda ke area lapangan sepak bola Tarakan dijalan Perwira Sekip lama Singkawang.

Demi kelancaran penggusuran tersebut, Pemkot Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM) bersama Satgassus akan segera membangun posko pengaduan di jalan merdeka Taman Burung dan sekitarnya.

Menurut Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, baru-baru ini mengatakan, "kita akan bangun posko pengaduan di sekitar lokasi oleh dinas terkait bersama Satgassus yang dipimpin Disdaginkop dan UKM demi memudahkan komunikasi dan informasi kita dengan para pelaku UMKM dan PKL untuk menjaring masukan dan saran yang bermanfaat tentunya, dan Mengingat PKL sepakat mendukung program tersebut dan Pj. Wali Kota berharap agar PKL mengedepankan sikap saling percaya dan prasangka baik. Ungkapnya

“Karena tadi pedagang sepakat mendukung program ini, andai pun masih ada kekurangan ya wajar saja, karena ini masih masuk tahun 2024, namun sesuai dengan yang disampaikan, pada tahun 2025 nanti, kita akan serius dalam menggarap program penataan kawasan di Lapangan Tarakan itu sesuai dengan yang sudah direncanakan. Jadi mari kita kedepankan sikap saling percaya, berprasangka baik dalam menyikapi situasi ini,” inginnya.
Ditempat berbeda awak media KP menjumpai Ketua Serikat Pedagang Hiburan Rakyat (SPHR) kota singkawang Bambang Prayogi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Muhammad Bilal menjelaskan bahwa " Pemkot Singkawang seharusnya dapat memanusiakan para PKL bukan asal bertindak main gusur atau apapun namanya tanpa harus memikirkan nasib hidup para PKL kedepannya bagaimana?"ungkap bilal tegas.

" info yang katanya pemkot singkawang akan mengelontorkan dana sebesar Rp.7,3 M untuk PKL ini sangatlah bagus namun itu semua hanya info sebatas katanya saja yang kadang berbeda dengan realisasi dilapangan, karena Pj Wali Kota Singkawang mengatakan akan membentuk istilah "PKL Perubahan" yang mana nantinya para PKL akan direlokasikan di area lapangan tarakkan kelurahan sekip lama yang mana bagi kami para PKL area tersebut hanya sebatas lintasan warga dari posisi arah singkawang utara ke pusat kota singkawang."ungkapnya
"Selain itu area lapangan tarakkan status tanahnya adalah milik TNI yang sampai saat ini belum ada penandatanganan MOu atau kesepakatan bersama antara pihak Pemkot Singkawang, DPRD kota singkawang, TNI dan PKL untuk menggunakan  lahan tanah tersebut, jika MOu tersebut belum ada apakah nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru buat para PKL? " jelas bilal yang didampingi sekretaris Serikat Pedagang Hiburan Rakyat (SPHR) kota singkawang Suyato SH.

"Seharusnya Pihak Pemkot Singkawang dalam membuat suatu kebijakkan yang menyangkut harkat hidup PKL janganlah terlalu terburu-buru, yang terkesan dipaksakan yang nanti akan menjadi kisah pasar beringin jilid 2."tuturnya.

Kepala Dinas  Disdaginkop dan UKM kota singkawang engatakan “Pemkot tidak ada niat menganggu atau merusak mata pencaharian bapak/ibu sekalian, justru kami ingin memberikan rasa nyaman kepada para PKL dalam menjalankan usahanya, karena di relokasi ke kawasan yang memiliki izin resmi dari Pemkot Singkawang,” ungkap Muslimin.

Hal ini menjadi sebuah bentuk keseriusan pemerintah dalam menata dan membenahi Kota Singkawang menuju sebagai kota yang bermartabat dapat terwujud jika mengabaikan harkat hidup para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ditempat berbeda Awak media KP menjumpai Roby Sanjaya, SH selaku Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Serikat Pedagang Hiburan Rakyat (SPHR) kota singkawang menjelaskan bahwa "Minimnya peraturan yang mengatur pedagang kaki lima (PKL) disinyalir menjadi salah satu penyebab maraknya penggusuran terhadap PKL. Pengaduan  Serikat Pedagang Hiburan Rakyat (SPHR) kota singkawang terkait kasus penggusuran atau relokasi PKL singkawang, Walau hanya 1 perkara, tapi berdampak pada puluhan orang. Pasalnya, orang yang hidupnya bergantung dari satu usaha PKL terdiri dari banyak orang."ungkapnya

Di tengah minimnya regulasi yang mengatur PKL, Roby melihat pihak berwenang biasanya melontarkan beberapa dalih ketika melakukan penggusuran. Misalnya, demi kepentingan publik,keindahan kota dan untuk pembangunan infrastruktur dan sudah masuk anggaran.

Dari berbagai alasan yang dilontarkan itu, Roby mengatakan tak sepenuhnya benar. Tapi, yang jelas Roby mengatakan dalam melakukan penggusuran itu, kerap terjadi tindak kekerasaan dan pengrusakan. Seperti yang terjadi dalam proses penggusuran PKL yang kita tonton di televisi 

Atas dasar itu, Roby merekomendasikan agar semua pihak saling berdialog untuk mencari solusi. Menurutnya,  penyelesaian persoalan PKL harus diselesaikan secara komprehensif karena menyangkut banyak hal. Dari berbagai peraturan yang ada, Roby tak melihat terdapat satu pun yang mengakui keberadaan dan hak PKL. Sebaliknya, regulasi yang ada hanya berisi pelarangan bagi PKL." ungkapnya menutup wawancara.

Penulis. JBS


Belum ada Komentar untuk "Nasib PKL Kota Singkawang"

Posting Komentar