Halal Bi Halal Dinas Penanaman Modal & Disnaker Kota Singkawang Bersama Serikat Buruh/Pekerja

Kalimantanpost.online,- Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2024, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja kota Singkawang untuk pertama kali menggelar Halal Bi Halal serta dialog ketenagakerjaan bersama Pengurus Serikat Buruh /Serikat Pekerja di Resto Taman Sari jalan A.Yani gang Telaga Biru kota Singkawang (Selasa, 07/05/2024)
Acara dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja yang diwakili oleh Mediator Hubungan Industrian Ketenaga Kerjaan, dan dari BPJS  Kota Singkawang dan Bpk Abdullah Kasat Intel Polres Singkawang. 
Dalam kegiatan tersebut Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang membagikan bingkisan berbentuk sembako kepada Serikat Buruh / Serikat Pekerja yang tidak kurang dari belasan organisasi yang di dapat dari para donator yang ikut berpartisipasi dalam momen Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2024.
Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komwil Kalimantan Barat Roby Sanjaya, SH menyambut baik kegiatan halal bi halal dan berharap kegiatan ini rutin dilakukan sebagai momen silaturahmi antar Pemerintah dan buruh/Tenaga Kerja.  Selanjutnya Roby Sanjaya, SH menyambut baik wacana dari pihak kepolisian untuk membentuk forum diskusi buruh/pekerja,  jika ada persoalan dilapangan dapat diselesai melalui forum diskusi tersebut hingga kami tidak turun kelapangan berdemo, karena demo kami lakukan jika saluran komunikasi deadlock.  Diharapkan Polres dan Disnaker dapat mendorong terealisasinya forum tersebut, dan ini dapat disinkronkan dengan Aliansi Buruh/Pekerja yang sedang dibangun oleh serikat yang ada di Singkawang. 
Dalam kesempatan tersebut mediator HI Tenaga Kerja Kota Singkawang "Sidik" mengatakan saat ini Pemerintah Kota Singkawang berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan apa yang dicita-citakan para buruh dan pekerja.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mempertajam lagi dari sisi pengawasan untuk melihat apakah pengusaha atau perusahaan yang mendayagunakan pekerja patuh pada norma ketenagakerjaan."Ungkap Sidik.

Masalah lainnya, yang menjadi persoalan diantaranya juga keluhan para pekerja atau buruh terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) dibawah standar khususnya pekerja harian lepas. Pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada para perusahaan agar melaksanakan ketentuan terkait hal ini.

"Paling tidak, membayarkan upah tidak boleh dibawah minimum dan tentu harus dikomunikasikan lagi ke perusahan terkait sawit ini, memastikan itu, kalau kita lihat dari aspek SDM-nya,"sebut Sidik

Dirinya juga menegaskan, Pemerintah sebagai regulator mengingatkan bagi perusahaan secara mandiri untuk melaksanakan norma-norma (ketenagakerjaan).

Bagi perusahaan yang belum memenuhi hak-hak bagi para karyawan dan pekerjanya seperti hak jaminan sosial hingga kesehatan akan mendapatkan tindakan tegas."ungkap nya skaligus menutup wawancara dengan awak media KP

Penulis. JBS

Belum ada Komentar untuk "Halal Bi Halal Dinas Penanaman Modal & Disnaker Kota Singkawang Bersama Serikat Buruh/Pekerja"

Posting Komentar