Ancam Kebebasan Pers Ketum APPI Ade Julhaidir Angkat Bicara Terkait Revisi Undang Undang No 32 Tahun 2022
Jakarta.Kalimantanpost.online. 27/05/2024 . kalimantan barat.
Terkait adanya rencana DPR RI akan
merevisi undang undang nomor 32 tahun 2022, tentang larangan Investigasi.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik tajam dari berbagai kalangan jurnalistik, termasuk Ade Julhaidir Ketum APPI menilai revisi draf RUU, yang salah satu isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, justru mengekang kebebasan pers di Indonesia.
Ketum APPI ( Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Ade Julhaidir mengecam keras yang mana hal ini dapat mempersempit gerak jurnalis.
Wakil Rakyat di Senayan juga harus menghargai penolakan yang dikeluarkan dewan pers, karena ini menyangkut kebebasan PERS.
Ade julhaidir menilai draf revisi UU penyiaran akan menjerumuskan jurnalisme di Indonesia menuju masa yang menakutkan maupun masa kegelapan. Ade juga mempertanyakan alasan melarang jurnalisme investigasi, padahal dalam UU Pers ada jaminan atas kerja dan karya jurnalistik.
Alasan bahwa jurnalisme investigasi mengganggu proses hukum, dinilai tidak masuk akal karena salah satu fungsi jurnalistik adalah memberi informasi kepada publik dengan segala instrumen yang sudah ada dalam UU Pers. Ade khawatir aturan itu akan menjadi “senjata besar” untuk melegalisasi pembatasan kerja-kerja pers atau pembungkaman pers.Tegasnya
Jurnalis:Revie
Belum ada Komentar untuk "Ancam Kebebasan Pers Ketum APPI Ade Julhaidir Angkat Bicara Terkait Revisi Undang Undang No 32 Tahun 2022"
Posting Komentar