Aksi Cepat Jatanras Sat Reskrim: Residivis Narkoba Ditangkap Setelah Mencuri Motor Kurir JNT

Landak, Kalimantanpost.online.-
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT, berinisial A diketahui berdomisili Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dengan berjalan aman, Rabu (29/5/2024).

Kronologis Kejadiannya
Peristiwa pencurian terjadi di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, personil Jatanras segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. 

Awal mula kejadian berawal ketika sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket milik konsumen di parkirkan dengan diambil oleh pelaku.

Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon, S.H., bersama Anggota Tim unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat pinggir sungai hutan yang berada di Dusun Selojeng, namun berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Tanpa menunggu lama, anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah diambil oleh pelaku.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan, "Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial A bersama barang bukti hasil pencurian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kami juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, sehingga pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis shabu," tutur Kasat Reskrim.

Beliau juga berpesan kepada masyarakat, "Apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku," pesannya.

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Landak.


Sumber: Humas Polres Landak
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Aksi Cepat Jatanras Sat Reskrim: Residivis Narkoba Ditangkap Setelah Mencuri Motor Kurir JNT"

Posting Komentar