DUGA'AN PENYEROBOTAN LAHAN PERKEBUNAN MILIK WARGA PENITI SEGEDONG



Mempawah,KalimantanPostOnline.02/04/2024.Kalbar .
Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepolisian Daerah/Polda Kalimantan Barat, melakukan gelar perkara dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik warga Desa Peniti Dalam 1, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

Pemeriksaan Lokasi/obyek tersebut dilaksanakan hasil gelar di polda yang diusung agar dilaksanakan segera karena hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum dlm kebenaran mengolah perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Gelar perkara dilaksanakan dilokasi lahan beberapa warga Dusun Ambo Pinang, pada hari Senin (01/04/2024) yang turut dihadiri Pangeran Agra Nata dari kerajaan Mempawah bersama dengan Chandra Kirana, S.H., dan Dadang Suprijatna, S.H.,M.H.  Kuasa Hukum warga, dan beberapa warga dusun parit Pai Rt 015/Rw 004 yang menuntut keadilan atas perampasan lahan milik mereka, *bahwa hasil pemeriksaan di lokasi masih belum maksimal masih harus ditindàk-lanjuti dengan keterangan dari pemilik/korban.

Pemerintahan Desa Peniti Dalam 1   (satu) melalui Kepala Desa/Kades bernama Ramli, diduga melakukan perampasan lahan perkebunan milik beberapa warga dusun parit Pai Rt 015/Rw 004.

Harapan warga Dusun Ambo Pinang,perkara yang sudah dihentikan sejak tahun 2021 yang lalu betul-betul dapat dibuka kembali,seperti yang kabag Wasidik Reskrimum Polda Kalbar,saat gelar perkara pada tanggal 21 Maret 2024 di Ruang Wasidik Rekrimum Polda Kalbar.

Dapat disimpulkan dari perkembangan analisis penanganan kuasa hukum, bahwa sudah selayaknya penyerobotan/perampasan obyek tanah ini dengan dalil berkedok proyek/program pemerintah hanya bualan kelas teri, dan ini terindikasi onrecht matige overheidaad sudah selayaknya lembaga pengawas kepemerintahan terjun bebas untuk usut masalah ini.

sumber Chandra Kirana.
Revie KP.

Belum ada Komentar untuk "DUGA'AN PENYEROBOTAN LAHAN PERKEBUNAN MILIK WARGA PENITI SEGEDONG"

Posting Komentar