Ciptakan Kondusifitas Perairan, Ditpolairud Polda Kalteng Masifkan Imbauan Stop Illegal Fishing Bagi Warga Bantaran Sungai
Palangkau Lama, Kalimantanpost.online. - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Mako perwakilan Palangkau Lama, gencarkan imbauan terkait Stop Illegal Fishing bagi masyarakat di Bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kab. Kapuas, Kamis (25/4/2024).
Dirpolairud Kombes Pol Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, bahwa mengimbau kepada masyarakat tersebut berisi ajakan untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat illegal, salah satunya penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang telah dilarang.
"Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan hal tersebut harus kita antisipasi," kata Dirpolairud.
Sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang, oleh sebab itu kita sosialisasikan pasal dan ancaman hukuman serta dendanya, lanjutnya.
Sementara itu, Ipda Niaurniawan selaku Kepala Mako Perwakilan Palangkau Lama juga mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin, kemudian juga menggunakan alat stroom, pukat harimau serta racun.
Dia juga berpesan, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar bersama-sama menjaga keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan. (Mirhan)
Belum ada Komentar untuk "Ciptakan Kondusifitas Perairan, Ditpolairud Polda Kalteng Masifkan Imbauan Stop Illegal Fishing Bagi Warga Bantaran Sungai "
Posting Komentar