Praktisi Hukum Kota Singkawang Eki Berlianta,SH Akhirnya Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindak Pidana Pileg Yang Sedang Viral



Singkawang, Kalimantanpost.online. 16/3/2024.Kalbar/ Seorang praktisi hukum di kota Singkawang (Eki Barlianta, SH) angkat bicara terkait issu pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum caleg DPRD Kota Singkawang.

Bahwa pesta demokrasi telah usai, khusus nya PILEG Kota Singkawang, kita selaku masyarakat kota Singkawang layak dan patut untuk bersyukur serta berterimakasih kepada KPUD KOTA SINGKAWANG, BAWASLU SINGKAWANG, GAKKUMDU, serta semua pihak yang juga ikut berpartisipasi dalam rangka terselenggaranya PESTA DEMOKRASI ini.. Hal mana penyelenggaraan nya pun terbilang aman dan lancar, walaupun ada beberapa temuan yang diduga menjadi pelanggaran atau tindak pidana pemilu, imbuh nya.

Dalam hal ini, saya hanya ingin menyoroti dugaan pelanggaran/tindak pidana pemilu yang menjadi temuan dan bahkan berbuah menjadi laporan kepada bawaslu kota Singkawang beberapa waktu yang lalu..

Secara yuridis, pelanggaran/tindak pidana pemilu sudah ada aturan nya tersendiri, sehingga bila mana di temukan pelanggaran yang diduga menjadi tindak pidana pemilu, maka tentu nya hal ini harus segera disikapi berdasarkan hukum yang ada pula, bilamana pelanggaran/tindak pidana di maksud terbukti secara sah mnurut hukum, maka oknum pelaku nya sudah barang tentu harus di berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku demikian juga sebaliknya, bila mana tidak terbukti scara hukum, maka yang bersangkutan wajib untuk dilindungi hak nya pula..

Terkait Indikasi temuan tindak pidana pemilu di kota Singkawang, sudah ada masyarakat yang membuat laporan kepada bawaslu, namun memang sampai dengan saat ini, bawaslu kota Singkawang belum bisa melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan tersebut, mengingat terbentur dengan aturan yang mengatur.. Yang menjadi momok adalah, bahwa masyarakat harus melapor terhitung sejak diketahui adanya tindak pidana di maksud dan hal ini hanya berlaku sampai dengan 7 hari kedepan.. Secara detail, dapat di lihat dalam perbawaslu atau peraturan lainnya yang mengatur tentang hal itu… Seperti itu lah salah satu bunyi pasal yang mengatur tentang pelanggaran/tindak pidana pemilu.

Bahwa perlu kita ingat,, dalam kehidupan bermasyarakat, berinteraksi sosial, dan sebagainya, kita tidak akan pernah lepas dari 4 NORMA yang selalu menyertai kita di manapun kita berada, Norma dimaksud adalah:
1. Norma Hukum
2. Norma Agama
3. Norma Sosial
4. Norma Adat
> Norma ini, selalu melekat dan menyertai kita dalam kehidupan sehari-hari.. Demikian hal nya dengan issu dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum-oknum caleg tertentu di Kota Singkawang.. Kalaupun oknum dimaksud, lepas dari tuntutan hukum, maka masih ada Norma Agama, masih ada norma sosial dan norma adat yang akan melekat dan menyertai nya pula…

Secara non formil, temuan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana tersebut, jelas benar ada nya namun secara hukum formil, tidak dapat di proses lebih lanjut, mengingat terbentur nya laporan tersebut dengan masa/tenggat waktu laporan.. Dalam konteks ini,, sungguh menjadi MIRIS, ketika seorang CALEG di duga melakukan tindak pidana pemilu, namun tidak dapat di buktikan secara hukum formil, hanya karna terkait masa /tenggat waktu melapor telah lewat (7 hari) sejak di ketahui, kemudian yang bersangkutan dapat melenggang selama 5 tahun kedepan (jika terpilih), sudah barang tentu dapat diragukan kualitas serta kapasitas nya sebagai seorang anggota legislatif..

Namun jangan lupa, bahwa seorang caleg terpilih dengan cara yang tidak dapat di benarkan secara hukum, maka yang bersangkutan boleh boleh saja dapat lepas dari norma HUKUM, namun yang bersangkutan akan tetap mndapatkan sanksi dari NORMA AGAMA, NORMA SOSIAL BAHKAN BISA SAJA SANKSI NORMA ADAT, yang mana Sanksi dari norma-norma di maksud sebenranya lebih memiliki ketegasan khusus kepada siapa pun yang melanggarnya.. Seperti misalnya, yang bersangkutan akan di minta pertanggungan jawabnya di akherat nanti, bila mana ia melanggar norma agama, kemudian yang bersangkutan akan di GUNJING oleh masyarakat bilamana melanggar norma sosial, atau bahkan yang bersangkutan akan di berikan sanksi adat jika ia melanggar norma adat.. Seperti itu lah sanksi dari norma-norma yang ada didalam masyarakat kita..

Kembali kepada issu atau dugaan pelanggaran/tindak pidana pemilu yang tidak dapat di buktikan secara norma hukum, namun tetap akan mendapat sanksi dari norma lain nya..

Seharus nya, kita semua harus melek hukum,, LAW ENFORCEMENT terhadap semua tindak pidana, wajib di tegakkan.. Jangan biarkan lagi hal-hal seperti di atas justru menjadi kebiasaan untuk memenangkan sesuatu. Ingat, masih ada NORMA LAIN NYA dan masih ada PILKADA yang menanti kita semua..
Jangan pula BERBANGGA HATI bahkan MENJADI BESAR KEPALA KETIKA BERHASIL MEMENANGKAN SESUATU dengan cara yang tidak baik..

Dalam kesempatan ini, saya juga ingin mengajak semua pihak, jika keberatan atau tidak puas dengan PERBAWASLU dan aturan lain nya yang mengatur tentang pelanggaran/tindak pidana pemilu, sehingga laporan tentang dugaan pelanggaran/tindak pidana pemilu tidak dapat di proses lebih lanjut (terkait tenggat waktu 7 hari), maka lakukan upaya hukum lainnya, yakni YUDICIAL REVIEW terhadap aturan tersebut..

Peristiwa di atas, harus menjadi ATENSI bersama, bukan hanya BAWASLU, namun kita semua sebagai anggota masyarakat..Tak perlu khawatir ketika hukum di tegakkan, kata eki yang juga sebagai Ketua DPC FERARI Kota Singkawang ini. Sudahi Eki .

Revie KP.

Belum ada Komentar untuk "Praktisi Hukum Kota Singkawang Eki Berlianta,SH Akhirnya Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindak Pidana Pileg Yang Sedang Viral "

Posting Komentar