Pengamat: Minta APH Jagan Tebang Pilih Terhadap Pelaku Ilegal Logging di Wilayah Ketapang

Pontianak, Kalimantanpost.Online.-
Dalam beberapa hari ini Kalbar dihebohkan dengan adanya dugaan kayu illegal dari Kab. Ketapang melewati beberapa kabupaten yang lolos dari pantauan APH yang biasanya sangat sigap dengan adanya ilegal loging.

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi angkat Bicara," menurut Dr. Herman Hofi sebagaimana kita pahami bersama persoalan ilegal loging ini adalah persoalan yang serius bagi keseimbangan ekosistem kita Illegal logging telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya lingkungan.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi ekonomi, fungsi lingkungan, fungsi sosial, bahkan dalam budaya kita hutan merupakan tempat sakral sebagai tempat bersemayamnya roh halus dapat dilihat dengan adanya keterkaitan baik moril maupun spritual antara hutan dengan masyarakat ucap Hofi.

Masih terang Herman Hofi," Oleh karena itu persoalan ilegal loging bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum semata akan tetapi dapat dikatagorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusian. 

Penegakan hukum terhadap ilegal loging tidak terlepas dari penegakan hukum lingkungan, terkait dengan hukum adaminstrasi, hukum perdata dan bahkan dalam kepidanaan lingkungan termasuk persoalan kehutanan telah bergeser dari asas ultimum, menjadi asas primium remedium, sebagai asas kebalikan dari ultimum remedium.

Primium Remedium mengandung makna pemegakan hukum ilegal loging hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama. Oleh karena itu diharapkan APH lebih tegas dan tidak tebang pilihan dalam penegakam hukum.

Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 jo UU. 19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990, dan PP No. 28 Tahun 1985, maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali seperti KUHP, dan beberapa Undang-undangan lain yang dapat mengakomodasi mengatasi kejahatan illegal logging. 

Dengan demikian tidak ada alasan bagi APH untuk meloloskan illegal logging. Peraturan perundangan-undangan sudah cukup lengkap untuk melakukan penindakan terhadap illegal loging.

Namun Ironisnya, banyak penebang liar dan pengangkutan kayu tampa dekumen, atau pengukuran kayu dekumen abal-abal yang tidak ditangkap. Bahkan setahu saya belum ada illegal loging diproses di pengadilan, atau ditangkap dan telah sampai pada proses pemeriksaan di persidangan.

Bahkan sangat memprihatinkan
bahwa Dinas kehutanan tidak mampu merumuskan jalan keluar untuk mengatasi ilegal loging ini.  

Penegak hukum sepertinya tidak berdaya bahkan kegiatan illegal logging ini makin kuat dan seolah tidak ada yang mencegah dan menangkap pelakunya. 

Padahal jika kita perhatikan dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging, terdapat 4 instansi yang berwenang yaitu Polisi, PPNS Penyidik perwira TNI, dan Penyidik Kejaksaan Namun anehnya illegal loging semakin menjadi. 

Kedepan kita berharap upaya mencegah ilegal loging pemda   bersama unsur APH untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan upaya memberantas illegal logging ini tegas Dr. Herman Hofi.


Sumber: Dr. Herman Hofi
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Pengamat: Minta APH Jagan Tebang Pilih Terhadap Pelaku Ilegal Logging di Wilayah Ketapang"

Posting Komentar