Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras di Pontianak

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Polresta Pontianak dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 4 April mendatang.

Operasi ini menyasar pada perjudian, prostitusi, premanisme, serta peredaran Narkoba dan miras Kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno saat memimpin tim operasi Pekat dikawasan pasar tengah Pontianak, Minggu (24/3/2024) malam.

"Dari kegiatan operasi malam ini, dijelaskan Joko Sutriyatno berhasil mengamankan penjual miras jenis tuak di kawasan pasar tengah dengan pemilik barang bukti berinisial DEP (52) warga kecamatan Pontianak Kota dengan barang bukti 1 jerigen minuman jenis tuak, 4 Botol kecil minuman jenis tuak, dan 1 botol besar minuman jenis tuak yang sudah siap jual," jelasnya.

"Di bulan Ramadhan ini kita akan terus tingkatkan Kegiatan operasi ini untuk menyisir tempat yang diduga sebagai tempat peredaran miras maupun lokasi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi miras ilegal agar konsentrasi saat ibadah puasa berjalan dengan nyaman dan aman," pungkasnya.


Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras di Pontianak"

Posting Komentar