LP Tipikor Nusantara MGaul Ada Oknum BPD Desa Mekar Sekuntum Tebas membuat Resah Pejabat Sambas
Sambas, Kalimantanpost.Online,29/3/2024.Kalbar.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis. Kendati demikian, Oknum BPD Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas. merangkap sebagai LSM, dan Wartawan.
Pada pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan lembaga badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa.
Berikut ini 9 larangan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur Undang-Undang Desa (UU Desa) dan yang harus dipahami oleh para pengurus BPD diseluruh Indonesia.
1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa,
2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
3. Menyalahgunakan wewenang,
4. Melanggar sumpah/janji jabatan,
5. Merangkap jabatan di luar BPD.
6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
7. Sebagai pelaksana proyek desa,
8. Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
kendati ada larangan anggota BPD merangkap jabatan sebagaimana pada poin 6 tersebut di atas, di Kabupaten Sambas Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas terdapat oknum anggota BPD yang rangkap jabatan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sebagai Wartawan.
Ketua LP-Tipikor Nusantara (Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara) M.Gaul mengatakan bahwa Ramidi sebagai anggota BPD Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas seharusnya paham akan tugas dan fungsi dirinya sebagai BPD itu besar untuk pembangunan desa itu sendiri sedangkan Wartawan atau pewarta adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media online.Ditambahkan lagi Ramidi sebagai Anggota BPD menjabat Wartawan dan LSM yang Buat Resah Pejabat yang ada di kab Sambas ; ,Jelas M.Gaul saat diwawancara awak media KP.
"Seharusnya yang bersangkutan harus memilih salah satu posisi apakah mau menjadi anggota DPD atau Wartawan atau LSM, karena jika diambil semua kan nantinya akan ribet atau akan terjadi tumpang tindih atas satu kepentingan." ungkapnya lagi.
" Seharusnya jika oknum tersebut membawa kesemua kelembagaan yang embannya ke pejabat justru hal itu akan membuat kekacauan pada kesemua lembaga yang dibawanya dan saya secara pribadi merasa resah akan tindak tanduk oknum tersebut" ungkap M.Gaul Menutup wawancara dengan awak Media KP.
Ditempat yang berbeda awak media KP menjumpai warga sambas inisial JK mengatakan" Rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum tersebut berisiko menyebabkan konflik kepentingan. Oleh karena itu Kepala desa harus bertindak tegas dan perlu ada pembenahan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan karena rangkap jabatan sebagaimana oknum BPD Desa Mekar Sekuntum tersebut sangat rentan akan dengan konflik kepentingan" jelaanya.
Lewat Via WhatsApp Awak Media Menghubungi Kades Mekar Sekuntum untuk meminta Konfirmasinya , Sampai berita ini di Tayangkan belum ada Jawaban ..
lanjut Lewat Via WhatsApp Awak Media Menghubungi Ramidi Sampai berita ini tayang belum direspon .
Revie Kp
Belum ada Komentar untuk "LP Tipikor Nusantara MGaul Ada Oknum BPD Desa Mekar Sekuntum Tebas membuat Resah Pejabat Sambas"
Posting Komentar