LBH DPD Peradi ,Perjuangan Kalimantan Barat Minta BPN Harus Lebih Selektif Untuk Penerbitan Izin HGU PT Hamparan Kencana Sakti

Kubu Raya, Kalimantanpost.online- 
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Peradi perjuangan Kalimantan Barat, Iskandar Sappe. SH meminta kepada Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kubu Raya agar sebelum menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Hamparan Kencana sakti (HKS) di Desa Selat Remis kecamatan teluk pakedai kabupaten Kubu Raya, agar lebih selektif jangan sampai ada konflik antara perusahaan dengan masyarakat,dan pengarapan lahan yang tidak sesuai izin lokasinya.

Hal ini diungkapkan mengingat adanya pengaduan beberapa warga masyarakat Desa Selat Remis kecamatan teluk pakedai yang diterima pihaknya, sehingga baik perusahaan dan masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan atau dikorbankan.
ujarnya ketika di konfirmasi Jumat 22/03/2024 di kediamannya.
Menurutnya berdasarkan informasi dan keterangan yang terima pihaknya, bahwa PT Hamparan Kencana Sakti (HKS) hanya mengantongi IUP No.32/BUNTHUTTAMB/2004 dan belum memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU).dan dengan IUP tersebut di perusahaan di wajibkan memfasilitasi kebun masyarakat bersamaan dengan kebun perusahaan dan kebun masyarakat bisa diselesaikan paling lama dalam waktu tiga tahun.

PT HKS memang telah melakukan ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) kepada sebagian masyarakat parit H.adam kepada pemilik lahan pada tahun 2016, namun sampai tahun 2021 tidak kunjung ada kegiatan diatas lahan tersebut.hal ini yang menimbulkan keresahan di masanyarakat, pemilik lahan merasa dirugikan oleh perusahaan.

Ditambahkanya bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah di bahas pada tanggal 22 Juni tahun 2021, bertempat di ruangan sekertaris Daerah, pertemuan saat itu melahirkan beberapa kesepakatan antara PT HKS dan masyarakat pemilik lahan. yang pada point 4 perusahaan di berikan tenggang waktu selama 6 bulan PT HKS pun menyampaikan akan berkelanjutan perkebunan tersebut, namun sampai tahun 2022 belum ada juga kepastian.

Terkait dengan hal itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum PERADI PERJUANGAN DPD Kalbar Iskandar Sappe.SH menyampaikan bahwa berdasarkan PERMENTAN 05/2019 tentang tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian, aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU perkebunan No. 39/2014 Permentan yang ditanda tangani pada tanggal 14 Januari bahwa kepemilikan izin usaha perkebunan (IUP) Budidaya tidak Akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU). pungkasnya

Sampai berita ini naik kemeja redaksi awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT Hamparan Kencana Sakti namun belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan.

Penulis  : Redaksi Kalimantanpost

Belum ada Komentar untuk "LBH DPD Peradi ,Perjuangan Kalimantan Barat Minta BPN Harus Lebih Selektif Untuk Penerbitan Izin HGU PT Hamparan Kencana Sakti"

Posting Komentar