Fakta Persidangan PT. PBI Vs PT. CMI; Saksi Sebut Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Usaha Tanpa Adanya KKPR dan PKKPR

Ketapang, Kalimantanpost.online.- 
Terungkap dalam fakta Persidangan yang kesekian kalinya Keterangan Saksi Ahli tidak bisa menjelaskan adanya legalitas wilayah perizinan yang dimiliki oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk (PT.CMI). 

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (06/03/24) di Pengadilan Negeri Ketapang terkait gugatan Perdata PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) terhadap PT. Cita Mineral Investindo tbk. (PT.CMI) site Air Upas yang diduga melakukan penyerobotan dengan agenda sidang mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan PT. CMI site Air Upas.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H, pihak PT. CMI diwakili oleh kuasa hukum nya Junaidi, S.H sedangkan PT. PBI diwakili oleh Kuasa hukum Tengku Amiril Mukminin. 

Nur Rochim Saksi yang dihadirkan oleh PT. CMI site Air Upas dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Ketapang seksi penatagunaan tanah, dalam kesaksiannya tidak menjelaskan adanya PKKPR PT. CMI di wilayah Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang menjadi materi gugatan PT. PBI.

Dalam persidangan saksi hanya menjelaskan bahwa saksi mengetahui tentang PT. PBI dan PT. CMI.

Saat ditanya saksi mengakui pernah melihat PKKPR yang dikantongi oleh PT. PBI tersebut di lokasi Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS, dimana surat tersebut disampaikan oleh PT. PBI ke Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Menurut Saksi  bahwa dalam pengajuan PKKPR dapat dilakukan dengan melalui penilaian terlebih dahulu degan kesesuaian tata ruang maupun secara otomatis. Dijelaskannya bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. 

"Kalau kita melihat dalam aturan menurut PP nomor 5 tahun 2021, bahwa salah satu syarat perizinan usaha adalah KKPR," ujar Saksi. 

Dalam hal perizinan, Kuasa Hukum PT. CMI sempat mempertanyakan, Apakah boleh seseorang melakukan pembebasan lahan sebelum berdirinya sebuah perusahaan.?? 

Kembali saksi menyampaikan, bahwa sesuai peraturan menteri ATR bahwa bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin atau KKPR maka sebelumnya harus memiliki lahan/tanah atau wajib membeli/membebaskan lahan/tanah terlebih dahulu. 

"Pemegang KKPR diterbitkan atas dasar telah memiliki tanah atau telah memperoleh tanah. Kemudian pemegang KKPR yang belum memiliki tanah wajib membebaskan tanah tersebut dari orang lain dengan sesuai kesepakatan dan syarat jual beli yang disepakati," terang Saksi. 

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum PT. PBI Tengku Amiril Mukminin juga mempertanyakan kekuatan Hukum Penerbitan PKKPR secara otomatis dan secara penilaian. 

"Bagaimana kekuatan hukum PKKPR dalam penilaian dan PKKPR tanpa penilaian atau secara otomatis," tanya Tengku Amiril Mukminin kepada Saksi. 

Lantas saksi menjelaskan bahwa baik PKKPR dengan penilaian maupun tanpa penilaian/otomatis mempunyai kekuatan hukum yang sama. 

Lebih lanjut saksi menjawab pertanyaan dari kuasa Hukum PT. PBI terkait jika di suatu lahan yang sudah terbit PKKPR nya secara aturan tidak boleh pihak lain mengajukan izin di lahan yang sama. Kalau di lokasi tersebut sudah ada izin lokasi (KKPR) pelaku usaha yang lain maka sistem OSS akan menolak.

Kemudian Tengku Amiril Mukminin mempertanyakan, apakah sebuah perusahaan bisa langsung memperoleh izin dan melakukan usaha tanpa adanya KKPR maupun PKKPR...? Saksi menjawab tidak boleh. 

"Tidak Boleh, karena itu suatu kewajiban" singkat Saksi. 

Usai mendengar keterangan saksi, hakim mengetuk palu dan mengagendakan sidang lanjutan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda sidang di lapangan. 


Penulis: Vr/PWK
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Fakta Persidangan PT. PBI Vs PT. CMI; Saksi Sebut Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Usaha Tanpa Adanya KKPR dan PKKPR"

Posting Komentar