Direktur RSUD Pemangkat Alergi Dengan Salah Satu Media.


Kalimantanpost.online,- Jurnalis atau wartawan dari media ini merasa sulit untuk bertemu dengan Direktur RSUD Pemangkat, dr. Yana Sumartana, M.A.P hanya untuk konfirmasi atas pemberitaan terkait pelayanan medis yang terjadi di RSUD Pemangkat sebagaimana amanat Undang-Undang Pers UU No. 40 Tahun 1999.

Dalam pemberitaan yang disampaikan penulis merupakan pemberitaan yang sah dan dilindungi oleh UU, karena dalam Pasal 4 UU Pers No.40/1999, Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat.

Dan yang lebih anehnya lagi justru media online lainnya kok bisa dan dapat menjumpai Direktur RSUD Pemangkat dr. Yana Sumartana, M.A.P dengan merilis berita pada laman webnya, " Ini jelas adanya diskriminasi (like or dislike)  terhadap awak media atau wartawannya". Awak media ini merasa belum pernah melakukan kesalahan atau tindakan yang keliru dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, justru sebelum menerbitkan suatu pemberitaan wartawan media ini sudah melakukan konfirmasi terhadap pimpinan RSUD Pemangkat, namun konfirmasi yang dipinta awak media ini justru tidak mendapatkan respon positif dari Pimpinan/Diretur RSUD Pemangkat.

Berbeda dengan Direktur RSUD Pemangkat yang sebelumnya sangat komperatif dan welcome terhadap jurnalis atau wartawan mana pun.

“Saya dari Kepala Koordinator wilayah Kalbar (Kakorwil-Kalbar). media Kalimantanpost.online ingin bertemu langsung dengan Direktur RSUD Pemangkat tujuan mengkonfirmasi atas temuan dari sumber-sumber yang didapat dan sekaligus menjalin kerjasama sebagai Mitra. Sebelumnya saya sudah melakukan Kontak person lebih dari 3 kali panggilan dan 3 kali pesan  melalui aplikasi WhatsApp  untuk berjumpa Direktur RSUD Pemangkat namun tidak mendapatkan respon." ungkap Kakorwil Kal-Bar Kalimantanpost.online.

Padahal, masih kata penulis wartawan media ini. Dirinya sudah mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh security yang berjaga dipintu masuk.

“Kakorwill Kalbar Kalimantanpost.online jauh jauh dari Kota Singkawang mendatangi RSUD Pemangkat pada (rabu.20/03/2024) begitu sampai di suruh security untuk mengisi buku tamu, perihal yang saya buat ialah untuk konfirmasi terhadap pelayanan di RSUD Pemangkat namun atas perintah dan saran security agar menunggu dan infonya bapak tidak ada diruangannya.

Merasa penasaran saya menaiki anak tangga melalui posisi sebelah kanan dan langsung mengetuk ruang kerja Direktur, namun pintu dibuka oleh ajudan dan mengatakan bahwa bapak lagi ada tamu, namun takut merasa lama maka saya menitipkan kepada ajudan nomor Kontak WA saya agar jika tamu sudah keluar segara menghubungi dan saya menunggu dibawah. 

Tidak berselang beberapa lama saya melihat tamu yang sebelumnya ada diruangan Bapak Direktur sudah keluar namun saya belum dapat konfirmasi dari ajudan untuk dipersilahkan masuk. merasa menunggu terlalu lama, kembali saya menelpon melalui aplikasi WA namun tidak diangkat dan kemudian saya mengirim pesan WA yang menjelaskan bahwa saya masih menunggu untuk jumpa, pesan WA sudah dibaca dan tidak juga mendapat respon  ." ungkapnya.

Tidak kurang dari 3 jam menunggu namun tidak diberi kesempatan walau 10 menit untuk konfirmasi dengan Direktur RSUD Pemangkat dr. Yana Sumartana, M.A.P, seharusnya para pemangku jabatan janganlah alergi dengan wartawan, terlebih mereka yang memang benar-benar profesional dan menjalankan fungsi jurnalistik secara berimbang. 

Atas kejadian ini, penulis mempunyai pandangan yang berbeda terhadap pelayanan di RSUD Pemangkat dibawah pimpinan dr. Yana Sumartana, M.A.P. 

Saya ingin pejabat bersahabat dengan wartawan, karena peran media sangat besar. Kita dapat mengetahui informasi dari media yang cerdas, faktual dan objektif. 

 Atas kejadian ini penulis Bisa melihat sisi positifnya bisa tidak siap ditanya, bisa takut karena menyembunyikan sesuatu, bisa fobia sama wartawan, paling jauh memiliki kekhawatiran secara tidak sengaja memberikan info atau sikap yang makin membuat dia terpojok di depan publik

Saat ini tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan, karena sudah ada aturannya, yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Direktur RSUD Pemangkat Alergi Dengan Salah Satu Media."

Posting Komentar