Wow...Diduga Curang, Caleg Terpilih Singkawang Tengah Batal Dilantik. Begini Ceritanya !!!

Singkawang,Kalimantanpost  Online.Kalbar.24/02/2024. Pasca dilaksanakannya Pemilu Legislatif di Kota Singkawang banyak dugaaan terjadinya pelanggaran pemilu, baik dari Peserta Pemilu maupun Penyelenggara Pemilu. Sayangnya banyak dugaan-dugaan pelanggaran tersebut tidak diproses.
Hal ini karena kurangnya kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap pelanggaran itu sehingga tidak melakukan pelaporan kepada lembaga yang berwenang, ditambah lagi lembaga itu seperti Bawaslu dan Panwaslu dalam tugasnya hanya bersifat menunggu laporan masyarakat saja, sehingga pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi begitu marak dan jadi hal biasa.
Hal ini sangat disesalkan oleh M.Deni Isnaeni Ketua LSM. GELI GERSANG, "Kami merasa sedih dengan Demokrasi saat ini, sangat kotor dan naif, banyak Caleg yang seumur jagung sudah bisa memenangkan perolehan suara di Pemilu dengan cara praktek jual beli suara (Money Politic). Asal orang tuanya banyak duit maka bisa langsung menjadikan anak ingusannya jadi anggota dewan. Wajar jika saat ini banyak anggota dewan yang tidak mempunyai kompetensi, tak tau apa-apa, tidak punya wawasan dan integritas.." ujar Deni.
Hal ini begitu nyata, politik transaksional 1 suara harga 100 ribu sampai 300 ribu saja. Sangat menyedihkan, akhirnya 5 tahun anggota dewan yang terpilih itu tidak paham apa-apa, tidak peduli dengan keadaan Pemkot Singkawang dan masyarakatnya.
Untuk mengubah keadaan itu, maka kami tegas mengambil langkah ketika terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu kami langsung mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Alhamdullillah kita dapatkan semua dugaan kecurangan pemilu dari salah satu Caleg di Dapil Singkawang Tengah, dan hari ini tanggal. 23 Februari 2024 sudah kita laporkan kepada BAWASLU, langsung diterima Ketua BAWASLU diruang kerjanya.
Kita berharap Bawaslu Singkawang bersikap amanah dan bertanggung jawab terhadap jabatannya, karena bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami hadirkan sudah melengkapi telah terjadinya tindakan kecurangan pemilu yang masuk dalam dugaan Pelanggaran Administrasi, Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu.

Tentu nanti kita menunggu hasil Bawaslu bersama Gakkumdu menangani dugaan pelanggaran ini, akan kami kawal sampai tuntas.
Semoga lembaga-lembaga yang mennagani pelanggaran itu netral dan bertanggung jawab terhadap ALLAH SWT. _ucap Deni mengakhiri pernyataannya.

Berikut adalah isi dari laporan Sdr. M.Deni Isnaeni yang di sampaikan kepada Bawaslu Kota Singkawang tadi siang:

_*DUGAAN PELANGGARAN PEMILU oleh Calon Legislatif KOTA SINGKAWANG*_
_Dapil 2, Partai Demokrat No.9. AGUS  IKHSAN, SE_

_✍️ pro justitia.._

i. *KRONOLOGIS :*

Pada pertengahan bulan Desember 2023, *Calon Legislatif Partai Demokrat Nomor Urut 9. AGUS IKHSAN, SE* dan bersama beberapa orang Tim Sukses/Pendukungnya berkumpul dan membahas tentang cara/strategi untuk menggunakan _Anggota KPPS sebagai RELAWAN UTAMA Pemenangannya dalam Pemilu Legislatif yang diadakan pada tanggal, 14 Febriari 2024.

Dengan petunjuk dan restu dari AGUS IKHSAN kepada salah satu Tim Pendukungnya bernama HARRY FIRYADI, S.Pd. kemudian melakukan strategi itu.
Selanjutnya HARRY FIRYADI, S.Pd bersama Tim Pendukung lainnya mencari dan menjaring anggota masyarakat untuk *di rekrut dan dijadikan Anggota KPPS di tiap TPS di Dapil 2 Singkawang Tengah.*

Dengan sistem beranting dari satu orang yang di rekrut selanjutnya orang itu mencari orang lain lagi dan seterusnya untuk dijadikan anggota KPPS secara masif, akhirnya dari sistem/cara beranting tersebut Sdr. HARRY FIRYADI, S.Pd dan Tim Pendukung lainnya berhasil mengumpulkan lebih dari 110 orang yang akan didaftarkan menjadi Anggota KPPS.
Orang-orang yang terjaring dan di rekrut itu akan dibagi dalam beberapa kelompok Anggota KPPS yang ditempatkan di Dapil 2 Singkawang Tengah.
Orang-orang yang bakal didaftarkan menjadi anggota KPPS dibuatkan beberapa WHATS APP GROUP (Group Wa) yang mana untuk masing-masing kelompok Anggota KPPS dipandu oleh 1 orang Koordinator yang terdiri dari 30 orang anggota KPPS.

Cara/sistem menjaring yang dilakukan oleh Sdr. HARRY FIRYADI,S.Pd dan beberapa Tim Pendukung AGUS IKHSAN lainnya dalam merekrut orang-orang untuk dijadikan Anggota KPPS itu adalah dengan cara *mendaftarkan orang-orang tersebut melalui pendaftaran Online di situs Penerimaan Anggota KKPS*, setiap orang yang didaftarkan itu dibimbing, dibiayai dan dibantu untuk mengisi form pendaftaran anggota KPPS dengan syarat memberikan fotocopy KTP dan KK dari orang-orang yang didaftarkan menjadi Anggota KPPS.

Setelah terjaring dan berhasil mengumpulkan lebih dari 110 orang akhirnya semua berhasil didaftarkan dan berhasil menjadi Anggota KPPS, kemudian Anggota KPPS itu di bagi dalam beberapa kelompok sesuai TPS yang berdekatan dalam 1 wilayah, dan kelompok - kelompok itu di bimbing oleh 1 orang Koordinator, salah satunya Sdr. HARRY FIRYADI,S.Pd. yang juga salah satu Tim Pendukung Caleg AGUS IKHSAN, SE.

NIK dari orang-orang pendaftar Anggota KPPS itu di inventarisir sesuai data TPS,  dan semua nomor HP masing-masing Anggota KPPS dimasukan ke dalam bebeberapa Group WA sesuai Koordinatornya masing-masing, sehingga segala informasi dan syarat kelengkapan masing-masing Anggota KPPS dibicarakan , dilengkapi dan dipenuhi di dalam Group Wa itu.
Salah satu Group WA tersebut diberi nama Group : *KOORDINATOR KPPS Ayi*

Setelah semua Calon Anggota KPPS yang di rekrut oleh Koordinator KPPS itu dinyatakan lolos dalam pendaftaran administrasi secara online, maka selanjutnya semua Anggota KPPS itu tinggal menunggu pelantikan di bulan Januari.

Dalam waktu menunggu Pelantikan itu di bulan Januari, Caleg Partai Demokrat No. 9. *AGUS IKHSAN,S.E* melalui Koordinator nya mengundang setiap Koordinator dan Anggota KPPS yang telah lolos sesuai kelompoknya masing-masing untuk kumpul dan rapat pada:

Hari : *Selasa, Tgl. 9 Januari 2024, bertempat di rumah kediamannya (AGUS IKHSAN,S.E).* Jalan. Tani Kelurahan Sungai Wie, berikut bimbingan titik lokasi melalui Google Maps yang dikirimkan juga di group agar seluruh Anggota KPPS mengetahui tempat pertemuan (rumah kediaman Caleg. AGUS IKHSAN, S.E), dengan *Agenda Rapat : Pematangan dan Persiapan Pemilu 2024.*

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh semua Anggota KPPS yang sudah lolos, terdaftar dan terpilih itu langsung dipimpin oleh Saudara AGUS IKHSAN,S.E selaku Caleg.
_Awalnya hampir semua Anggota KPPS merasa pertemuan tersebut adalah untuk membahas tugas dan fungsi KPPS sesuai undangan yang diterima masing-masing yaitu tentang Pematangan dan Persiapan Pemilu 2024,_ namun dalam pertemuan tersebut justru agenda yang dibahas berbeda, yaitu tentang *Sosialisasi Pencalegkan dari Saudara AGUS IKHSAN,S.E.*

Dan yang lebih mengejutkan bagi sebagian Anggota KPPS, bahwa :
_seluruh Anggota KPPS yang telah dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penyelenggara Pemilu dalam pertemuan tersebut harus mendukung dan memilih sdr. AGUS IKHSAN,S.E. dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024._

Semua Anggota KPPS mengalami atau mendapatkan pengarahan dari Tim Pendukung dan disaksikan oleh Caleg AGUS IKHSAN, S.Pd yang memimpin pertemuan malam itu bahwa _*bagiu Anggota KPPS yang tidak mau mendukung dan memilih Sdr. AGUS IKHSAN dalam Pemilu akan dibatalkan atau dicoret sebagai Anggota KPPS.*_
Akhirnya dengan keadaan tertekan hampir semua Anggota KPPS yang hadir malam itu dengan terpaksa dan terancam, mau tidak mau menyatakan dukungan kepada Sdr. AGUS IKHSAN,SE. 
Bahkan semua Anggota KPPS wajib menanda tangani sebuah *Surat Penyataan yang berisi dukungan kepada Sdr.AGUS IKHSAN,SE.*
Setelah penanda-tanganan Surat Pernyataan Dukungan sebagai *RELAWAN UTAMA* yang sudah disiapkan oleh Sdr. AGUS IKHSAN,S.E, kemudian dilakukan acara foto bersama Sdr. AGUS IKHSAN, S.E dan Tim Pendukung beserta Anggota KPPS dengan masing-masing Anggota KPPS memegang Foto/Lembar Publikasi Pencalegkan Sdr. AGUS IKHSAN lengkap dengan Nomor Urut beserta nama Daerah Pemilihan.

Namun dalam pertemuan itu didapati ada 2 orang yang tidak bertanda tangan karena saat itu tidak hadir pada pertemuan itu, bahkan yang tidak hadir itupun terus dihubungi dan dikejar agar mau bertanda tangan *Surat Pernyataan sebagai RELAWAN UTAMA dalam mendukung dan mengkampanyekan Sdr. AGUS IKHSAN, SE.*

Setelah pertemuan itu berakhir dan pulang ada sebagian Anggota KPPS merasa tertekan dengan adanya pengarahan, tekanan dan ancaman, dan banyak yang bertanya mengapa dalam pertemuan itu dipaksa harus menjadi RELAWAN UTAMA untuk mendukung dan memilih Sdr. AGUS IKHSAN,SE dalam Pemilu yang bakal digelar pada 14 Februari 2024. Sehingga diharuskan bahwa di setiap TPS di Dapil Singkawang Tengah harus terdapat suara pemilihan atas No.9. AGUS IKHSAN,SE.

Kronologis diatas adalah hasil kesaksian dari beberapa orang Anggota KPPS hasil rekrutan AGUS IKHSAN, SE bersama Tim Pendukung nya.
Anggota KPPS tersebut merasakan ketakutan dan dalam tekanan sehingga harus mencoblos Nomor atau Nama AGUS IKHSAN,SE dalam kertas suara yang dibuktikan bahwa di setiap TPS yang ditempatkan Anggota KPPS itu harus mempunyai hasil perolehan suara No.9. AGUS IKHSAN,SE.

Dan semua Anggota KPPS yang diikat dalam *Surat Dukungan RELAWAN UTAMA Pendukung AGUS IKHSAN,SE* tersebut juga diarahkan untuk mengajak keluarga - keluarganya untuk mencoblos Tanda Angka atau Nama AGUS IKHSAN pada saat Pemilihan berlangsung.


ii. *TELAAH / KAJIAN HUKUM :*

1. *KPPS* adalah kelompok yang tergabung dalam badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan Tugas KPPS sebagai kelompok pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah untuk mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih yang mempunyai keterbatasan dan yang tidak bisa datang ke TPS.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab dan merdeka dalam arti tidak terancam, tidak tertekan atau dalam pengendalian seseorang, tidak menjadi alat pemenangan bagi seorang kontestasi Pemilu atau Calon Legislatif.
Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud.

2. *Undang-Undang Pemilu*
merupakan pegangan dalam pengaturan Pemilihan Umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang 
demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum 
yang efektif dan efisien.
Bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, 
rahasia, jujur, dan adil.


iii. *POTENSI PELANGGARAN  :*

1. Dengan Kronologis diatas bahwa Caleg atas nama AGUS IKHSAN,SE diduga telah terbukti melakukan *Pelanggaran Pemilu dengan melibatkan Penyelenggara Pemilu (KPPS) sebagai Relawan Utama Pemenangannya, juga sebagai bentuk Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, dan Perlanggaran Tindak Pidana Pemilu* yang termuat dalam :

_*Undang-undang No. 7 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.*_

- _*Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.*_

- _*Peraturan KPU, No. 23 Tahun 2013.*_

- _*Peraturan KPU, No. 3 Tahun 2018.*_

- _*Peraturan KPU, No. 10 Tahun 2023.*_

2. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur yang bersifat *TERSTRUKTUR, SISTEMATIS dan MASIF*, antara lain :

- _*TERSTRUKTUR :*_
        Bahwa yang telah dilakukan oleh Caleg AGUS IKHSAN bersama Tim Pendukung/Tim Suksesnya dengan melibatkan sebanyak 110 orang Anggota KPPS yang secara suka rela dan ada juga yang dengan ancaman dan paksaan sehingga menjadikan *Anggota KPPS itu sebagai RELAWAN UTAMA yang bertugas untuk memenangkan dan mengisi perolehan suara AGUS IKHSAN,SE di tiap TPS* yang telah ditentukan itu adalah sebuah bentuk *kecurangan yang TERSTRUKTUR dengan melibatkan Penyelenggara Pemilu sebagai mesin politik dan Tim Pemenangannya.*

- _*SISTEMATIS :*_
        Bahwa dengan menjaring dan mencari orang-orang untuk dijadikan Anggota KPPS, dengan *memfasilitasinya, menginventaris NIK Anggota KPPS, juga mengadakan pertemuan dan rapat-rapat, dan mengancam/memaksa agar mau menanda tangani Surat Pernyataan dukungan Anggota KPPS sebagai RELAWAN UTAMA yang dirancang dan disiapkan jauh-jauh hari sebelum masa tenang dan hari Pemilihan, serta diatur disetiap penempatannya Anggota KPPS sesuai TPS yang ditentukan*, maka hal ini dapat disimpulkan sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran pemilu yang terencana, berjalan sesuai tahapan dan teroganisir.

 _*MASIF :*_
        Bahwa dengan melibatkan 110 orang keanggotaan KPPS sebagai RELAWAN UTAMA Pemenangan dan Perolehan Suara yang ditempatkan di setiap TPS di Daerah Pemilihan 2 Singkawang Tengah, maka perolehan suara Caleg AGUS IKHSAN,SE memungkinkan untuk bertambah banyak dengan cara dimanipulasi dna praktek kotor lainnya, sehingga menguntungkan Caleg AGUS IKHSAN dan merugikan Caleg-Caleg lain di dalam 1 Daerah Pemilihan tersebut.
Karena Anggota KPPS lah yang menguasai Surat Suara dan menguasai Perhitungan dan Pembuatan Laporan di setiap TPS, hal ini sangat berdampak luas terhadap kemungkinan kecurangan.


iv. *INDIKASI KECURANGAN :*

Dengan keterlibatan *Anggota KPPS sebagai RELAWAN UTAMA Pemenangan Caleg AGUS IKHSAN, SE,* dalam Pemilu Legislatif tanggal, 14 Februari 2024, maka hal ini terindikasi :

- Terjadinya *pemaksaan dan ancaman* kepada semua Anggota KPPS yang telah direkrut oleh AGUS IKHSAN,SE, sehingga mau tidak mau mengikuti semua kemauan yang diinginkan AGUS IKHSAN dalam tujuannya meraih perolehan suara di setiap TPS yang telah ditentukannya.
- Terjadinya *pengelembungan Suara untuk Perolehan Suara AGUS IKHSAN,SE,* dengan cara *pencoblosan sebelum hari Pemilihan, ataupun pencoblosan sesudah hari Pemilihan* dilakukan oleh Anggota KPPS di setiap TPS nya.
- Terjadinya *Rekayasa dan Manipulasi* jumlah perolehan suara AGUS IKHSAN,SE di tiap TPS yang di tulis dalam setiap berita acara dan pelaporan hasil perhitungan di setiap TPS.
- Terjadinya praktek *pengurangan perolehan suara Caleg lain* oleh Anggota KPPS yang menjadi RELAWAN UTAMA Pemenangan AGUS IKHSAN,SE.

v. *KESIMPULAN :*

1. Dengan berbagai hal yang dikemukakan diatas mulai dari *Kronologis, Telaah Hukum, Potensi Pelanggaran, Indikasi Kecurangan* maka dapat disimpulkan bahwa : 

- _*Calon Legislatif Partai Demokrat, No. 9. AGUS IKHSAN, SE, diduga TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN PEMILU, ANTARA LAIN : PELANGGARAN DALAM KAMPANYE, PEMILIHAN, PEMUNGUTAN SUARA, REKAPITULASI HASIL SUARA, memenuhi Unsur PELANGGARAN ADMINISTRASI, KODE ETIK dan PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU yang bersifat TERSTRUKTUR, SIATEMATIS DAN MASIF*_ 

2. *BAWASLU Kota Singkawang* harus menindak lanjuti dan me *Rekomendasi* kan Pelanggaran ini yang memenuhi Unsur Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu kepada *Sentra PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU).*

3. *KPU Kota Singkawang* harus memberikan keputusan *Pembatalan atau Diskualifikasi terhadap Pencalegkan atas nama AGUS IKHSAN, SE* untuk memenuhi rasa keadilan dan menegakkan supremasi hukum.

Revie Kp.







Belum ada Komentar untuk "Wow...Diduga Curang, Caleg Terpilih Singkawang Tengah Batal Dilantik. Begini Ceritanya !!!"

Posting Komentar