Seorang Emak-emak di Mensere -Tebas , Diringkus Jual Sabu - Sabu .


Sambas,KalimantanPost Online, Kalimantan Barat .
Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil menangkap Emak Emak Pengedar Sabu Sabu di desa mensere ,kecamatan Tebas ,kabupaten Sambas ,
Sabtu 3/2/2024.

Kasat Narkoba Polres Sambas , Iptu Agus Tri Marsono,S.H.Saat Di Konfirmasi Tentang Penangkapan Emak Emak Yang Menjadi Pengedar  Sabu Sabu ,Membenarkan Penangkapan Seorang Ibu Setengah Baya , Perempuan Lina (51) di rumah pribadinya .
beralamat di Dusun Lestari Rt. 006. Rw. 003 Desa Mensere, Kecamatan  Tebas  Kabupaten  Sambas.

Iptu Agus Tri Marsono S.H.Sampaikan ke Awak Media 
Hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap  Lina  berawal dari informasi masyarakat bahwa Lina sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas , kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, Penggerebekan dan penggeledahan Rumah  Lina    tersebut, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng merk ”GUDANG GARAM” warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam, 1 (satu) buah Bong, 5 (satu) buah Tabung Kaca, Uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) 4 (empat) lembar. lalu dilakukanlah penangkapan terhadap Lina tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lina dijerat dengan Pasal 
Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lina Emak Emak Pengedar Sabu Sabu terbukti Memiliki 1 (satu) buah kaleng merk ”GUDANG GARAM” warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 12,56 gram , Lanjut .
1 (satu) bungkus plastik klip kosong , Lanjut .
1 (satu) buah sendok pipet warna hitam , Lanjut .
1 (satu) buah Bong ,Lanjut .
5 (satu) buah Tabung Kaca, Lanjut .
Uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) 4 (empat) lembar.

Kasat Narkoba  Sampaikan 
Kami akan melakukan Penangkapan Tersangka , 
Mencatat Saksi-saksi serta 
Melakukan Penyitaan Barang Bukti maupun  Membuat Laporan Polisi. 

Dan tidak kalah pentingnya Satnarkoba Sambas akan 
- Melakukan Gelar Perkara. 
- Tes Urine Tersangka. 
- Pemeriksaan Tersangka. 
- Pemeriksaan Saksi-saksi. 
- Melakukan pengujian BB ke BPOM Pontianak.
- Melengkapi Mindik. Tutup Kasat Iptu Agus Tri Marsono,S.H.

Revie Kp .

Belum ada Komentar untuk "Seorang Emak-emak di Mensere -Tebas , Diringkus Jual Sabu - Sabu ."

Posting Komentar