Korban Perampasan Tanah Didampingi Pengacara, Diterima Kabag Wasidik Reskrimum Polda Kalbar.

Mempawah,Kalimantanpost.Online Kalbar . Tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kode etik penyidik reskrimum dalam perkara tindak pidana pelanggaran pasal 385 ayat(1) jo 406 ayat (1) didusun ambo pinang, Desa Peniti dalam I Kecamatan Segedong Mempawah,melalui surat laporan polisi Nomor : LI/303/X/2020 pada tanggal 17 Oktober 2022 atas nama pelapor Ng Nyat Tjhun,tanpa pernah turun ke objek perkara yang dilaporkan warga, perkara kemudian dihentikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) nomor: B/88/II/2022/Ditkrimum tanggal 17 Februari 2022, hanya berdasarkan keterangan dari kepala desa Peniti dalam I Ramli, yang mengatakan objek yang dilaporkan merupakan fasum/fasos yang telah ada jalan, padahal objek perkara yang dilaporkan masih berupa kebun kelapa milik warga dan belum memiliki jalan dan bukan fasum/fasos.
Pertemuan diruang Gelar perkara perwakilan Warga yang didampingi kuasa hukum dari kantor Chandra Kirana Law Offices & Partner pada hari selasa (27/02/24), dan pada hari Rabu (28/02/24) kembali diterima oleh kabag Wasidik Rekrimum Polda Kalbar, karena sehari sebelum belum mendapatkan kepastian perihal tangapan dan kepastian karena kabag Wasidik AKBP BAMBANG SUKMO WIBOWO, S.IK., S.H., M.Hum,sedang sidang.
Dalam pertemuan diruang kerja kabag Wasidik dua koordinator warga Dusun Ambo pinang, Desa Peniti I dalam Yusman dan Afung,didampingi Advokat Chandra Kirana, S.H. dan paralegal Andiyanto diterima dan dijanjikan Bambang Sukmo untuk menindak lanjuti dan mempelajari laporan masyarakat dan akan diundang kembali untuk melakukan gelar perkara di ruang Wasidik Reskrimum Kalbar sesegera mungkin.
Chandra Kirana, S.H., seusai pertemuan dengan AKBP BAMBANG SUKMO WIBOWO, S.IK., S.H., M.Hum. saat ditanya oleh wartawan mengatakan “untuk sementara mempercayakan kepada Pihak Wasidik sesuai janji Kabag Wasidik akan menindak lanjuti, menyelidiki dan sesegera mungkin mengundang warga untuk melakukan gelar perkara di ruang Wasidik Reskrimum Polda Kalbar.”

“Kami berharap hal yang dijanjikan dapat terwujud didalam menegakkan keadilan warga masyarakat yang memperjuangkan haknya sejak 2020, dan saya bersama tim hukum merupakan kuasa hukum kedua dari masyarakat yang melakukan pendampingan melalui Probono Publico, alias kami tidak dibiayai atau dibayar oleh warga yang menjadi korban, semua murni demi kemanusiaan membantu warga mendapatkan keadilan melalui hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Semoga tidak harus berlarut-larut dan makan waktu lebih lama lagi,” tutur Chandra.

Revie Kp.

Belum ada Komentar untuk "Korban Perampasan Tanah Didampingi Pengacara, Diterima Kabag Wasidik Reskrimum Polda Kalbar."

Posting Komentar