Tak Bayar Hutang, BONG CIN NEN Digugat Wanprestasi


Kalimantanpost.online, - Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: HAMID. S, SH, beralamat diKelurahan Bansir Darat ,Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak melalui kuasa hukumnya ARRY SAKURIANTO, SH, dan rekan pada tanggal 24 Oktober 2023 mendaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang dengan Register Nomor 77/Pdt.G/2023/PN Skw telah mengajukan, sebagai PENGGUGAT melawan BONG CIN NEN, S. P D, sebagai TERGUGAT; beralamat di Jl. M. Tsafiuddin, Gg. Dwi Tunggal Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota  Singkawang, yang dikuasi oleh ASYARI, S.H,M.H, sebagai kuasa hukumnya

Isi dalam gugatan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Nopembertahun 2021 Penggugat ada meminjamkan uang kepada Tergugat   sebesar Rp337.792.800,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), yang mana Tergugat memohon dengan Penggugat dengan alasan pinjaman tersebut untuk menambah modal usaha.

2. Bahwa selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat terhadap Pinjaman tersebut disepakati atau dibuatkan perjanjian berupa SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN TITIPAN DANA dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 404, tanggal 17 April 2003 dengan Surat ukur tanggal 3 April 2003 No. 181 / Sungai Duri / 2003, luas 17. 17.405 m2 . atas nama LIM NJIAP MIN. 3. Bahwa, Setelah beberapa bulan, kurang lebih tiga bulan setelah peminjaman tersejut Tergugat ada mengangsur pinjaman tersebut kepada Penggugat, yang merupakan angsuran pertama sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 4. Bahwa selanjutnya bulan bulan berikutnya sampai sekarang Tergugat Tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengangsur pinjaman tersebut. 5. Bahwa selanjutnya setelah berakhirnya jatuh tempo yang di janjikan oleh Tergugat kepada Penggugat yang mana Tergugat akan mengembalikan pinjaman uang ditambah bungannya sampai waktu persidangan Tergugat belumlah sama sekali melaksanakan kewajibannya. 6. Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut,maka Penggugat telah melakukan peneguran kepada Tergugat untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut yang antara lain berupa beberapa kali teguran lisan melalui telepon. 7. Bahwa, selanjutnya Penggugat kembali melakukan peneguran dengan somasi , ternyata  teguran  yang dilayangkan Penggugat tersebut juga tidak diindahkan oleh Tergugat, sehingga dengan demikian maka Tergugat dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada Penggugat, terlebih lagi belakangan Tergugat telah berusaha untuk menghindari Penggugat dengan tidak dapat lagi dihubunginya Tergugat oleh Penggugat baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya, sehingga dengan demikian maka Tergugat dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya untuk  melakukan pembayaran  pinjaman tersebut kepada Penggugat. 8. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat  tersebut,maka Tergugat telah melakukan  tindakan Wanpretasi (Ingkar Janji ) terhadap Perjanjian yang telah di sepakati , yaitu dengan tidak melakukan kewajibannya yaitu Pembayaran pinjaman sebagaimana diperjanjikan, sehingga dengan Demikian tindakan Wanpretasi (ingkar janji) tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat  sebesar Rp337.792.800,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah). 9. Bahwa selanjutnya  Penggugat  tidak putus asa berusaha

menghubungi Tergugat  pada bulan Oktober  2022 beberapa kali menanyakan kepada Tergugat via telepon kapan untuk pelunasan atas Pinjaman tersebut, akan tetapi pihak Tergugat mulai tidak kooperatif dan berusaha menghindar yang menyebabkan Penggugat berusaha  melakukan dengan cara lain yaitu mendatangi rumah Tergugat melalaui orang suruhan Penggugat   Namun Tergugat hanya janji  melulu. 10. Bahwa selanjutnya Penggugat megajukan somasi sebanyak 3 (tiga)kali yaitu namun tidak ada itikad baik dari tergugat untuk melaksnakan kewajibannya. 11. Bahwa Akibat dari perbuatan  Tergugat   tersebut, Penggugat merasa dirugikan karena tidak bisa menggunakan uang yang belum dibayarkan tersebut untuk melanjutkan usaha di tempat lain  maka sudah sewajarnyalah Penggugat menuntut ganti Rugi. 12. Bahwa Penggugat mengganggap perbuatan Tergugat  merupakan wanprestasi / Ingkar Janji  menyebabkan usaha Penggugat menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil.   Maka berdasarkan alasan-alasan yang cukup Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus    juta rupiah).” Ungkap ARRY SAKURIANTO, SH sebagai Penasehat Hukum dari HAMID. S, SH.

 

 

HAMID. S, SH  selaku Penggugat merasa dirugikan dengan tidak  adanya pembayaran pelunasan sesuai  perjanjian  yang dijanjikan oleh Tergugat sebesar Rp337.792.800,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp 162,207.200 (seratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh ribu dua ratus rupiah ),Maka berdasarkan alasan-lasan   yang cukup kerugian mana wajar penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat.” ARRY SAKURIANTO, SH lagi.

 

 

Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap; - Sebidang tanah   beserta bangunan  Seluas 300 m2 yang terletak di Jl. M. Tsafiuddin. Gg. Dwi Tunggal , No.60.  Rt. 033, Rw 009,Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang. Dengan batas batas sebagai berikut;  - sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ajung - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Blok A I.  - Sebidang  Barat berbatasan dengan  rumah No AI

- Sebelah Timur berbatasan dengan Gg. Dwi tunggal. - Sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Sungai Duri , Kecamatan Sungai Raya ,  kabupaten Bengkayang . dengan alas Hak Sertipikat Hak Milik No. 404 atas nama LIM NJIAP MIN dengan Surat ukut tanggal 3 April 2003 No. 181 / Sungai Duri /2003, luas 17. 405 m2

 

 

Dalam persidangan, majelis hakim menimbang bahwa 4 syarat suatu perjanjian bisa dikatakan sah apabila telah terpenuhi semua 4 kriteria diatas oleh karena itu apabila semua syarat diatas telah terpenuhi maka perjanjian itu bisa dikatakan sah ;Menimbang bahwa apabila perjanjian telah memenuhi kriteria diatas maka perjanjian tersebut adalah sah dan secara otomatis maka mempunyai konsekuensi secara hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata yakni perjanjian yang telah sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilakukan dengan itikad yang baik pula ; Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang telah diajukan oleh

Penggugat  khususnya dalam Bukti P-1 tentang Surat Perjanjian Pengembalian Titipan Dana tanggal 17 November 2021 yang mana di dalam bukti tersebut termuat adanya proses pengembalian uang dari Tergugat selaku orang yang meminjam kepada Penggugat selaku orang yang meberikan pinjaman dan di dalam surat tersbut juga di sebutkan nilai uang  yang belum di kembalikan oleh Tergugat adalah Rp .337.792.800,- ( Tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dan juga berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa selain adanya perjanjian ini pun oleh Tergugat telah menyerahkan sebuah Sertipikat  Hak Milik No. 404, tanggal 17 April 2003   dengan  Surat ukur tanggal 3 April 2003 No. 181 / Sungai Duri / 2003, luas 17. 17.405 m . atas nama LIM NJIAP MIN yang mana sertifikat ini di jadikan jaminan dalam proses pinjam meminjam antara Penggugat dan Tergugat dan hal ini pun selaras dengan Jawaban yang di sampaikan oleh Kuasa Tergugat khususnya point ke 4 yang mana di dalam point tersebut oleh Kuasa

Tergugat menyebutkan bahwa adanya penyerahan Sertifikat Hak Milik No:404 tanggal 17 April 2003  SU tanggal 3 April No.181/Sungai Duri/2003 luas 17.405 m2 atas nama LIM NJIAP MIN sebagai jaminan pelunasan, dengan melihat redaksional dari point ini maka secara tidak langsung di lain sisi oleh Tergugat juga mengakui adanya proses penyerahan sejumlah uang dari Penggugat kepada Tergugat yang kemudian disertai juga oleh adanya

Pemberian Jaminan yakni sebuah sertifikat dari Tergugat kepada Penggugat sehingga berdasarkan hal ini maka apa yang di dalilkan oleh Penggugat bahwa adanya perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tertera dalam bukti -P-1 memang benar ada memang di lain sisi dalam point – point jawabannya oleh kuasa Tergugat sempat membantah bahwa penyerahan uang dari Penggugat kepada Tergugat hanya sebatas Penyerahan uang belaka namun kemudian atas bantahan ini oleh kuasa Penggugat dalam persidangan telah memperlihatkan bukti P-1 dan mengenai bukti ini kemudian oleh Kuasa Tergugat tidak pernah membantah baik itu dengan menghadirkan bukti surat atau pun bukti lainnya guna mendukung bantahan yang di sampaikan oleh Tergugat dalam surat Jawabannya oleh karenanya berdasarkan hal ini maka apa yang di dalilkan oleh Penggugat bahwa memang adanya perjanjian Pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat memang benar ada  dan juga dalam pembuatan perjanjian pinjam meminjam tersebut baik Penggugat maupun Tergugat telah menyetujuinya point – point yang termuat dalam surat Perjanjian tersebut ( adanya tanda tangan dari Tergugat dalam bukti P-1 ) dan berdasarkan Fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa dalam pembuatan surat perjanjian ini tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pihak luar membuatnya dengan keadaan yang baik dan sadar serta dengan Itikad yang baik oleh karenanya Majelis Hakim menilai bahwa sudah ada perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat dan juga menurut Pasal 1330 KUH Perdata orang yang tidak cakap dalam membuat perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa, mereka yang berada dibawah pengampuan oleh karenanya Majelis Hakim menilai bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang yang cakap hukum.

 

 

Menimbang bahwa terhadap petitum tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa permintaan dari Penggugat sangat tidak beralasan hukum oleh karenanya patut dinyatakan petitum dalam gugatan Penggugat patut di nyatakan di tolak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas karena hanya sebagian saja dari petitum gugatan Penggugat yang dikabulkan maka Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian dan menolak untuk selebihnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;  Mengingat ketentuan pasal, pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;  M E N G A D I L I  1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Wanprestasi/Ingkar janji yang menimbulkan kerugian terhadap  Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat  untuk segera  membayar ganti rugi kepada Penggugat   sebesar  Rp337.792.800,00 (Tiga  ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp187.000,00 (Seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.


Penulis: JBS



Belum ada Komentar untuk "Tak Bayar Hutang, BONG CIN NEN Digugat Wanprestasi"

Posting Komentar