BUSIDEH: Perlawanan Sita Eksekusi no: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023.

Kalimantanpost.online,-  Terkait hukum acara, terdapat kebiasaan-kebiasaan yang seolah menjadi hukum tidak tertulis, dan apabila tidak diluruskan akan merugikan pihak-pihak yang berperkara. Kebiasaan tersebut di antaranya pemanggilan para pihak untuk sidang pertama. Banyak penangan perkara yang beranggapan bahwa panggilan sidang secara patut adalah 3 (tiga) kali. Sebelum tiga kali panggilan, para pihak (dalam hal ini biasanya tergugat) memilih untuk tidak hadir terlebih dahulu, dengan keyakinan masih ada panggilan kedua dan ketiga yang akan disampaikan.
Hal ini yang dialami oleh Busideh melalui Kuasa hukumnya Arry Sakuriabto, SH dan Agustini Rotikan ,SH selaku pengugat dalam perkara perlawanan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023.dengan para tergugat Tergugat budari (mantan suami pengugat) Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang, Bank Rakyat Indonesia dan Kepala kantor pertanahan kota Singkawang (25/01/2024).

Adapun perlawanan Pengugat (Budiseh) adanya keanehan dalam putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 yang dimohon oleh mantan suami, redaksi dalam Barita Acara pelaksanaan Sita Eksekusi telah terjadi kesalahan yang fatal dalam putusan Sita Eksekusi sebagai surat/Akte otentik yaitu pada halaman 4(empat) alinea penutup tertulis "Demikian Berita Acara Penyitaan Ini Dibuat Dan Ditanda Tangani Oleh Saya Panitera, Saksi-Saksi, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah Semelagi Kecil, Dan Aparat Kepolisian Setempat". Dan ini jelas bahwa putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 BATAL DEMI HUKUM pada kalimat Klausul karena sangat jelas salah alamat atas putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023, karena alamat rumah saat ini yang menjadi objek Sita EksekusiSita Eksekusi  dijalan Dr.Sutomo, gang H.Mat Saleh, nomor: 26, RT:034.RW:014, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat."jelas Arry lagi  

Selanjutnya  termohon eksekusi tidak ada membubuhkan tanda tangan dan tidak menghadiri putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 sita eksekusi dan Lurah Semelagi kecil serta aparat kepolisian setempat (dalam arti Polsek Singkawang Utara) tidak ada kaitan atau hubungan dalam perkara tersebut,  jadi dalam putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 adalah Tidak Sah, Tidak Berharga Dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau telah terjadi dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dan dalam objek putusan Sita Eksekusi.

Selanjutnya Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Singkawang (25/01/2024) banyak dari para tergugat yang tidak hadir. Dari ketentuan-ketentuan diberdasarkan perundang undangan pemanggilan dalam persidangan tidak harus sampai 3 (tiga) kali jika salah satu tidak hadir dalam pemanggilan pertama,  Hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil tergugat untuk hadir dalam persidangan, begitu pula sebaliknya ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan pertama, tidak ada keharusan bagi Hakim harus memutus perkaranya dengan mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, tetapi hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Tergugat untuk hadir dalam persidangan, hal ini tercantum dalam Pasal 150 R.Bg./126 HIR. Kebiasaan tiga kali dalam pemanggilan tumbuh dan berkembang dalam praktik peradilan agar Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu.

Kehadiran pihak Tergugat dalam persidangan merupakan suatu hal yang vital dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut,dianggap sebagai ketidak seriusan tergugat untuk memperjuangkan haknya. Sehubungan dengan  hal ini, ketidak hadiran Tergugat di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan." jelas Arry Sakurianto, SH.

Ia juga menjekaskan bahwa Pemanggilan Tergugat secara resmi dan patut diatur dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan. Pemanggilan Pihak Tergugat akan dilakukan oleh Jurusita yang diperintahkan pengadilan."ungkapnya.

Ditempat yang berbeda awak media KP menjumpai Busideh, dan ia berharap"dalam persidangan yang akan diputuskan nanti, saya berharap agar majelis hakim dapat lebih teliti dan cermat dalam pembagian harta/gono gini hasil pernikahannya dengan Buderi." ungkapnya ketika diwawancara awak media KP.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "BUSIDEH: Perlawanan Sita Eksekusi no: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023."

Posting Komentar