Marikun Himbau Panwascam Lakukan Pengawasan Maksimal di Masa Kampanye

Gambar: (Sesi foto) Komisioner Bawaslu kabupaten Sekadau dan Panwaslu per kecamatan.

Sekadau, Kalimantanpost.online - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau Melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Vinca Borneo Jalan Mawar Sekadau No. 12 Komplek Terminal Bus Lawang Kuari pada hari Sabtu, 9 Desember 2023.

Kegiatan hari Sabtu (9/12) pagi dimulai sekira pukul 09.00 wib, diisi dengan materi dari KPU Kabupaten Sekadau dan Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia tentang pelaksanaan kampanye. Dihadiri 3 Panwascam, Kasek dan para staf di kecamatan.
Sedangkan, Panwascam (7) kecamatan di kabupaten Sekadau terdiri dari Panwascam Sekadau Hilir, Panwascam Sekadau Hulu, Panwascam Nanga Taman, Panwascam Nanga Mahap, Panwascam Belitang Hilir, Panwascam Belitang, dan Panwascam Belitang Hulu.

Ketika diwawancari, ketua Bawaslu kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan, "Kami dari Bawaslu kabupaten Sekadau hari ini melaksanakan rakor terkait dengan pengawasan masa kampanye yang sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari tahun 2024."

"Pada hari ini, kami menegaskan Panwascam agar melakukan pengawasan maksimal, artinya itu harus dilakukan sampai ditingkat desa" ucapnya.

Jadi lanjut dirinya, di desa ada yang namanya Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Nah, sambil ada kampanye-kampanye dari peserta Pemilu itu akan dilakukan pengawasan oleh PKD.

"Kami menghimbau kepada peserta politik agar berkampanye secara bergembira ria, silahkan karena memang sudah waktunya." ujar Marikun

Perlu diingat, Namun, kami dari Bawaslu mengimbau agar menaati peraturan yang sudah ada, seperti terkait dengan PKPU itu dipatuhi, serta pemasangan-pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan titik namun jika tidak sesuai titiknya harus ada izin dari orang atau pemilik tanah supaya barang ini tidak jadi persoalan di belakang, ingat ketua Bawaslu tersebut.

Terkait dengan pengawasan.
"kami siap mengawasi sesuai dengan tugas kami di badan pengawas pemilu dan sekali lagi kami menekan kan agar pelaksanaan pengawasan -pengawasan yang dilakukan oleh teman-teman ditingkat paling bawah ini tidak salah" tambah Marikun.

Untuk itu kita undang panwascam agar pemahamannya tahu dan sama-sama paham lah terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh teman-teman staf paling bawah, lanjutnya.

Senada dengan ketua KPU kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman terkait dengan pelaksanaan-pelaksanaan kampanye itu memang harus sesuai dengan prosedur atau aturan yang ada. Sementara, dari Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar berpesan agar pengawasan tersebut harus berpedoman terhadap aturan, baik itu Perpanwaslu maupun undang-undang karena kita bekerja sesuai dasar hukum (sudah ditentukan) oleh pimpinan kami ditingkat pusat, tutup pimpinan Bawaslu Sekadau ini.(dn)

Belum ada Komentar untuk "Marikun Himbau Panwascam Lakukan Pengawasan Maksimal di Masa Kampanye"

Posting Komentar