Wanprestasi: Bong Cin Nen di gugat Hamid
Kalimantanpost.online,- Bong Cin Nen, S.PD digugat oleh Hamid karena dugaan wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat (ingkar janji) terhadap perjanjian yang telah disepakati berupa Surat Perjanjian Pengembalian Titipan Dana dengan jaminan sertipikat hak milik no:404. Tgl 17april 2003 dengan surat ukur tgl.3 april 2003 no. 181/sungai duri/2003 luas 17.405m2 atas nama Lim Njiap Min.
"Benar bahwa Bong Cin Nen, S.PD diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 77/pdh G/2023/PN SKW oleh penggugat Hamid," ungkap Agustini Rotikan,SH sebagai penasehat hukum dari Hamid (17/11).
Lebih lanjut Agustini Rotikan,SH mengatakan bahwa Hamid menggugat Bong Cin Nen secara perdata karena mengalami kerugian dengan nominal Rp.337.792.800,-(tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) "Mengenai adanya Surat Perjanjian Pengembalian Titipan Dana,tergugat hanya mengansur pertama kali sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya tergugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya sebagaimana kesepakatan Surat Perjanjian Pengembalian Titipan Dana.
Sampai dengan jatuh tempo yang dijanjikan, tergugat akan mengembalikan seluruh besaran pinjaman beserta bunganya, namun sampai saat gugatan ini didaftarkan tergugat tidak ada pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan.
Agustini Rotikan,SH menjelaskan"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan ya bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli dan Pembuktiannya kalau lisan ya bisa dengan rekaman video atau saksi.
Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui handphone," pungkasnya.
Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.”ungkap Agustini Rotikan,SH sekaligus menutup wawancara.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "Wanprestasi: Bong Cin Nen di gugat Hamid "
Posting Komentar