HENDRI ISWANTO: “BOBROKNYA PENEGAKAN HUKUM DI KOTA SINGKAWANG”
Kalimantanpost.online,- Anggapan tersebut memang belum tentu berlaku secara general, tetapi dalam fragmen tertentu anggapan tersebut bisa dianggap benar. Institusi pendidikan tinggi hukum yang telah mencetak lulusan sarjana hukum pun tampak tidak berdaya dengan yuris-yuris yang telah ditelurkan. Kampus-kampus dengan pendidikan yang hebat pun juga tidak terlalu banyak berkontribusi memperbaiki bobroknya sistem hukum. Dugaan sistem hukum kita sudah sedemikian bobroknya sampai-sampai tidak ada yang tahu harus membenahinya dari segi mana terlebih dahulu.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Hendri Iswanto, sejak tahun 2000an ia memperjuangkan hak atas tanah yang dimiliki oleh orang tuanya bernama Tju Lie Djung (Suryadi Group) yang kini dikuasai oleh pihak lain tanpa ada surat serah terima/akta jual beli sebelumnya.
“Saya berjuang sendiri menuntut hak atas tanah orang tua saya yang pada saat itu menjadi anggunan di Bank Pembangunan daerah (BPD) yang berkedudukan di Singkawang (saat ini Bank Kalbar) namun kini objek tanah tersebut sudah dikuasi oleh pihak lain tanpa ada akta jual beli, yang lebih anehnya lagi bahwa Sertipikat aslinya ada pada kami, namun kami tidak dapat menguasai objek tanah tersebut” ungkap Hendri saat ditemui awak media KP dikediamannya (14/11).
“Bukan hanya satu objek tanah saja, namun ada beberapa objek tanah milik orang tua saya yang dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum kepemilikan yang jelas”Ungkapnya.
“Perkara ini sudah saya laporkan ke Polres Singkawang dan saya juga sudah dipintai keterangan oleh penyidik Polres Singkawang sejak tahun 2018, dan perkara ini sudah naik penyidikan, namun sampai saat ini (tahun 2023) perkara tersebut seolah tidak ada perkembangan alias gelap gulita bahkan SP2HP tidak pernah saya terima lagi atau mungkin Bank yang dimaksud dilindungi oleh oknum penegak hukum agar kebobrokanya dapat ditutupi?.” Tanyanya dengan tegas.
“Kejaksaan Negeri Singkawang juga saya laporkan perkara yang sama namun sampai detik ini tidak ada kepastian hukum tentang perkara yang saya laporkan.”ungkapnya kesal.
Merasa tidak mendapatkan respon dari Kejaksaan Negri Singkawang atas laporannya, tertanggal 15 Agustus 2023 mengirim surat yang isinya permohonan audensi kepada Kajari Singkawang terkait laporannya tentang mafia tanah, dan lagi-lagi tidak mendapat tanggapan.
Dihadapan awak media KP, melalui ponsel, Hendri membuktikan dengan mengebel salah satu pejabat dikejaksaan Negri Singkawang “berdering” namun tidak dijawab oleh oknum pejabat dikejaksaan Negri tersebut, bahkan pesan Whassap yang dikirimpun tidak dijawab.
Saya tak habis pikir, apakah institusi pendidikan hukum tidak turut merasa berdosa dengan karakter lulusan yang justru ikut menyumbang kerusakan sistem hukum saat ini? Institusi pendidikan hukum mempunyai tanggung jawab moral terhadap perilaku para yuris yang menjadikan hukum kita kerap bermasalah. Yuris-yuris yang duduk di kursi kekuasaan dan banyak yang menjadi pejabat publik saat ini telah gagal menciptakan hukum yang berintegritas. Justru, mereka malah menjadikan hukum terus menghamba kepada jaringan kekuasaan yang oligarkis.
Rusaknya sistem hukum saat ini memunculkan pertanyaan: bagaimana bentuk pertanggungjawaban institusi pendidikan hukum yang telah gagal menciptakan yuris yang memperbaiki hukum saat ini? Kemudian, harus dimulai dari mana perbaikan bobroknya sistem hukum? Saking kronisnya permasalahan sistem hukum saat ini, sulit untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "HENDRI ISWANTO: “BOBROKNYA PENEGAKAN HUKUM DI KOTA SINGKAWANG”"
Posting Komentar