Polsek Pemangakat Di-Praperadilkan.


Kalimantanpost.online,- Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Dalam hal ini, kembali Kantor Hukum Advokat/Pengacara Arry Sakurianto, Sh & Rekan mempraperadikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ;  Cq. Kepala Kepolisian Resort Sambas ; dan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat, Adapun tujuan Praperadilan ini diajukan  sebagaimana diatur dalam Bab kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara tegas  dimaksudkan  sebagai  saranan  kontrol  atau  pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara  tegas dalam KUHAP, dan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia  termasuk dalam hal ini  adalah klainnya.

Dalam surat elektronik yang diterima awak media KP ditanda tangani oleh  Arry Sakurianto. Sh, Ridwan, Sh.Eko Prabowo, Sh, Eka Amirza, Sh.Agustini Rotikan, Sh, Dan Muhammad Idzar Rafi, Sh, Mh yang kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum, yang berkantor di-Kantor Hukum Advokat Arry Sakurianto, SH & Rekan, Jl. Tanjung Raya  II, No. 88,  Lt 2, Kelurahan  Parit  Mayor,  Kecamatan    Pontianak  Timur,  Kota  Pontianak Kalimantan Barat ini sejak menerima klein yang bernama KIN FONG HONO , Tempat/tanggal lahir, Pemangkat , 26 Februari 1970, jenis kelamin Laki-laki, Agama Budha , Status Kawin,  Pekerjaan Wiraswasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Krendang III / 29   Rt. 002, Rw. 001,Kelurahan Duri Utara , Kecamatan Tambora , Jakarta Barat,  Propinsi DKI Jakarta langsung mendaftarkan/mengajukan Permohonan Praperadilan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas. tertanggal 11 September 2023.

Dalam surat Permohonan Praperadilan tersebut, Arry Sakurianto. Sh dan rekan menjelaskan Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP adalah merupakan  suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik  atau penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut apakah telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau  penuntutan.


Obyek  Permohonan  Praperadilan  ini  adalah  penangkapan Pemohon dan Penahanan  Pemohon (KIN FONG ) sebagai Tersangka  Tindak Pidana dalam perkara  tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana Pengrusakan atau pembongkaran  rumah secara  Bersama-sama  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 170 KUHP Jo pasal 5 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah  tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa pemangkat  Kota.


Bahwa Penangkapan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kanit Reskrim 
Polsek  Pemangkat  selaku  Penyidik  tanpa  melalui  proses  mekanisme  penyidikan 
dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak berdasarkan 2 (dua) alat 
bukti yang sah sehingga Pemohon sangat dirugikan harkat dan martabatnya sehingga 
pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan atas diri Pemohon ditangkap dan 
ditahan, berdasarkan ;-  Laporan Polisi No. LP/B/07/VI/2023/SPKT Polsek Pemangkat /POLRES SAMBAS / POLDA KALIMANTAN BARAT. -Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/07/VI/2023/SekPmk,tanggal 6 Juni 2023. - Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 28 Agustus 2023. - Surat Perintah Penahanan No. SP.Han / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 29 Agustus 2023. -Surat ketetapan Penetapan Tersangka No.S.Tap/07/VI/2023/SekPmk, tanggal 12 Juni 2023.Dalam perkara  tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana  Pengrusakan atau pembongkaran rumah secara Bersama-sama  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah  tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007.  dan Rw 012, Desa Pemangkat Kota, kecamatan  Pemangkat  kabupaten Sambas  Propinsi Kalimantan Barat.


Bahwa adanya Penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Termohon terhadap diri 
Pemohon sebagaimana dimaksud pada Posita 2 sampai dengan  Posita 6 diatas, dengan Tidak Memenuhi Syarat Subyektif Dan Tata Cara Yang Ditentukan oleh Hukum Acara Pidana kita yakni sebagai  berikut ; A. Tanpa   Terlebih   Dahulu   Menunjukkan   Tanda   Pengenal   sebagaimana dimaksud  dalam    pasal 125  KUHAP  jo.  Petunjuk  Pelaksanaan  No.Pol:JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b  sub 2 b) angka (5) jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II. Persyaratan angka  1  Ketentuan  Hukum    butir  2  huruf  a  jo.  Petunjuk  Tehnis  No.Pol.:JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab IV. Pelaksanaan angka 2 jo Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III angka 8 huruf C sub 2 b) butir 2 huruf f ;


Penangkapan yang dilakukan Tidak memenuhi syarat subyektif karena Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Permulaan Yang Cukup sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 KUHAP jo. Petunjuk Pelaksanaan No.Pol: JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b  sub 2 b) angka (4) jo. Petunjuk 
Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1  Ketentuan  hukum  huruf  a  Penangkapan  dengan  Surat  Perintah penangkapan butir 2 jo. Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/ XI/ 2000,Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III angka 8 huruf C sub 2 b) butir 2 huruf d.;sesuai tindak pidana yang 
dipersangkakan in casu Pasal  170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP    di sebuah rumah  tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012,   Desa   pemangkat   Kota   kecamatan   Pemangkat   kabupaten   Sambas Propinsi Kalimantan Barat  sebagaimana yang tersebut dalam . Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 28 Agustus 
2023; Tanpa  Terlebih  Dahulu  Membawa  Dan Memperlihatkan  Surat  Perintah Membawa, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan Kepada Diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo. Petunjuk Pelaksanaan No.Pol: JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b sub 2 b) angka (5) jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang 
Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan Hukum  butir 2 huruf a jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab IV. Pelaksanaan angka 2 jo. Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III Pelaksanaan  angka 8 Penyidikan Tindak Pidana huruf C Kegiatan 
Penyidikan angka 2 Penindakan butir (2) Penangkapan huruf (e) dan huruf (f);D. Penangkapan yang dilakukan adalah Bukan Dalam Keadaan Yang Tertangkap Tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  18 ayat 2 KUHAP; E. Tanpa Terlebih Dahulu Memberikan Turunan Surat Perintah Penangkapan Kepada keluarganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) KUHAP Yo   Petunjuk   Pelaksanaan   No.Pol:   JUKLAK/04/II/1982   Tentang   Proses Penyidikan Perkara Pidana Bab IV angka 2 sub b angka 7 huruf c jo Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II angka 1 huruf a angka 2 huruf b  jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang 
Penangkapan   Bab   IV   angka 3   jo.   Surat   Keputusan   Kapolri   No.Pol: Skep/1205/XI/2000,  Tentang  Revisi  Himpunan  Juklak  dan  Juknis  Proses Penyidikan Tindak Pidana.


Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023  sekitar jam 21.00, malam, didatangi beberapa orang yang mengaku  anggota  Polsek Pemangkat, datang melakukan penangkapan  terhadap  Pemohon.  Di  rumah  nya  di  Tambobora  Jakarta  Barat. Selanjutnya setelah bernegoisasi dengan pihak Keluarga , akhir pemohon di bawa malam  itu  ke  Polsek  Tambora,  Selanjutnya  sesampainya  di  Polsek  Tambora, 
Pemohon diperiksaan oleh Termohon tanpa di damping Penasehat hukum dan di periksa sampai jam empat subuh Atas tuduhan dalam perkara tindak pidana  dugaan keras melakukan Tindak Pidana  Pengrusakan  atau pembongkaran  rumah secara Bersama-sama  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah  tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa pemangkat  Kota.


Bahwa Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik Polsek Pemangkat, tanpa didasarkan   dengan   bukti   yang   cukup   sesuai   dengan   tindak   pidana   yang dipersangkakan.melakukan   penahanan   klein kami, Polsek Pemangkat tidak   segera menyerahkan tembusan Surat Perintah Penahanan  No. SP.Ha/18/VIII/2023/Sek Pmk,  tanggal 29  Agustus 2023  yang  di  keluarkan    Kepala  Kepolisian  Resor Pemangkat kepada  Keluarga Termohon. 


Bahwa  tindakan  Penahanan  yang  dilakukan  oleh  Anggota  Termohon  atas  diri Pemohon tidak memenuhi syarat prosedural dan tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku yakni sebagai berikut; A. Bahwa Penahanan yang dilakukan Termohon Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Yang Cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan in casu dalam  perkara  tindak  pidana  dugaan  keras  melakukan  Tindak  Pidana Pengrusakan atau pembongkaran  rumah secara  Bersama-sama sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  170 KUP Jo  pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah  tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa Pemangkat  Kota,  kecamatan  Pemangkat jo. Petunjuk Pelaksanaan No.Pol: JUKLAK/04/II/1982 Tentang Proses Penyidikan Perkara Pidana jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/04/II/1982 Tentang Penahanan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan Hukum huruf b  angka 1 jo Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/XI/2000,  Tentang  Revisi  Himpunan  Juklak  dan  Juknis  Proses Penyidikan Tindak Pidana;


Bahwa menurut hemat kami Pemohon  didalam perkara ini tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Pemohon melakukan Tindak Pidana dalam perkara  tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana  Pengrusakan  atau pembongkaran rumah secara  Bersama-sama  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah  tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa pemangkat  Kota.


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sambas  untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan Praperadilan  yang  telah  ditetapkan  berkenan  memeriksa  dan  memutus  dengan  dictum sebagai berikut :1.  Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.2.  Menyatakan  Penangkapan  yang  dilakukan  oleh  Termohon  berdasarkan  Surat Perintah Penangkapan Nomor. SP.Kap / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 28 Agustus 2023 adalah tidak sah menurut hukum.3.  Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor. SP.Han / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 29 Agustus 2023,adalah tidak sah menurut hukum.4.  Memerintahkan Termohon Praperadilan agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan.A t a u : Jika Pengadilan berpendapat lain mohon  putusan  yang adil dan patut menurut hukum.  

Penulis; JBS

Belum ada Komentar untuk "Polsek Pemangakat Di-Praperadilkan."

Posting Komentar