Hengky melalui Kuasa Hukum Mem-praperadilkan Imigrasi Kelas II TPI Entikong

Kalimantanpost.online,- Pengacara Arry Sakurianto, SH, Sutadi,SH, Eko Probowo,SH, Eka Amirza,SH, dan Muhammad Idzar Rafi,SH menilai Penagkapan dan Penahanan terhadap kliennya Hengky Christian Gunawan ST yang beralamat di jl.Gajah Mada 15. No.37 Kelurahan Benua Melayu Laut Pontianak Selatan oleh staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kab.Sanggau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang sah berdasarkan 2(dua) alat bukti sehingga Hengky Christian melalui Pengacara Arry Sakurianto, SH dan rekan melakukan upaya Pra Peradilan atas diri kliennya (Hengky Christian) yang ditangkap pada (4/08/23) berdasarkan Surat Penagkapan No:SPRINKAP.01/VIII/2023 INTRLDAKIM/INTIKONG. yang mana isi surat penangkapkan tersebut menjelaskan bahwa Hengky Christian telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang bekerja di Kamboja secara ilegal serta memfasilitasi membuat surat registrasi berobat di rumah saki Timberland ptk.

Keinginan  Pengacara Arry Sakurianto, SH dan rekan sebagai kuasa hukum setelah mengetahui proses penangkapan kliennya dan penahanan oleh penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kab.Sanggau dinilai tidak memenuhi syarat subyektif dan tata cara yang ditentukan oleh hukum acara pidana." Ungkap Arry saat diwawancara awak media KP.

Maka dari hal itulah kami dari kantor hukum advokat/pengacara Arry Sakurianto dan rekan mengajukan Praperadilan terhadap Cq.Kementrian HAM RI, Cq KAKANWIL HAM RI Kal-Bar dan Cq. KAKAN Imigrasi Kelas II TPI Entikong ke Pengadilan Negeri Sanggau dengan tujuan agar PN Sanggau dapat memutuskan secara adil dan patut menurut hukum"Ungkapnya.

Arry menuturkan penangkapan dan penahanan atas kliennya Hengky Christian yang dilakukan Imigrasi Entikong berlebihan. “Langkah hukum yang diambil apakah sesuai KUHAP? Harapan kami akan bisa dibuktikan dasar penagkapan sesuai KUHAP apa belum? nanti yang menetukan pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan sikap penyidik Imigrasi Entikong karena berdasarkan track record, klien kami Hengky Christian tersebut tidak pernah berbuat merugikan orang lain.

Terkait penangkapan dan penahanan oleh penyidik Imigrasi Entikong  kepada klien kami juga dianggap berlebihan. “ Untuk penahanan juga keberatan karena sampai saat ini tidak ada berita acara penahan yang ditandatangani klien kami, inikan bertentangan dengan KUHAP. Intinya ada dua yang kami pra peradilan-kan yaitu penangkapan dan penahanan klien kami  Hengky Christian Gunawan ST,”  ungkap Arry menutup wawancara.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Hengky melalui Kuasa Hukum Mem-praperadilkan Imigrasi Kelas II TPI Entikong"

Posting Komentar