Sosialisasi LPM, Wabup Sekadau, Subandrio Dorong Kades Jalankan Tugas Sesuai UU

Gambar: Wakil Bupati Sekadau, Subandrio serahkan STNK kepada Kepala Desa penerima Sepeda Motor Untuk Desa Mandiri

Sekadau, Kalimantanpost.online - Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH. Bertempat di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.
Ketua panitia penyelengara kegiatan Robertus Roby dalam laporannya menyampaikan, tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi LPM serta untuk membantu kepala desa untuk melakukan pendataan sistem keuangan di desa terutama  tertib administrasi dengan sistem keuangan cast mani sistem (CSM) kata Roby.

Sebagai informasi lanjut Roby, Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Sekadau pada semester I tahun 2023 dari 28 desa mandiri pada tahun 2022 bertambah menjadi 50 desa mandiri. 

Sementara itu tambah Ia, Desa maju menjadi 29 desa. Desa berkembang ada 15 desa. Desa tertinggal dan sangat tertinggal sudah tidak ada lagi di Kabupaten Sekadau.

UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kesempatan sama, Wabup, Subandrio memberi arahan, beliau menyampaikan bahwa Desa merupakan struktur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka Kepala Desa diminta untuk menjalankan tugas sesuai dengan perintah undang- undang. 

"Tugas yang kita jalankan hari ini adalah membentuk LPM ditingkat desa kata wabup. 

LPM dibentuk untuk membantu kades bukan untuk menyaingi kades tambah wabup, sehingga tugasnya adalah untuk memberikan dukungan atau sebagai mitra mereka.

"Tahun ini Kabupaten Sekadau, 16 desa yang akan tersalur PLN, jangan sampai pada saat listrik masuk desa terjadi masalah ganti rugi tanam tumbuh karena jika sampai batal, sulit untuk masuk kembali", kata Subandrio mengingatkan.

Terkait program IP3K, Wabup meminta kepada kades supaya melakukan pendataan kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan bibit sawit supaya dibantu proses administrasinya. Namun hal yang paling utama di perhatikan adalah identifikasi lahannya, jangan sampai berada di hutan lindung, pungkasnya.

Setelah memberikan arahannya, Subandrio secara resmi membuka kegiatan sosialisasi, Dilanjutkan dengan penyerahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan roda dua bantuan Pemprov Kalbar bagi desa mandiri tahun 2022 di Kabupaten Sekadau.

Hadir dalam Kegiatan ini:
Kepala Dinas PMD, Camat dan kepala Desa se-Kabupaten Sekadau.

Penulis: (tim/don)

Belum ada Komentar untuk "Sosialisasi LPM, Wabup Sekadau, Subandrio Dorong Kades Jalankan Tugas Sesuai UU"

Posting Komentar