Pemkab. Sekadau Resmi Kantor Desa Senangak Dan Deklarasi Stop BABS

Gambar: Bupati Sekadau, Aron Membuka Tirai Deklarasi ODF dan Kantor Desa Senangak, Kecamatan Nanga Taman.

Sekadau, Kalimantanpost.online - Peresmian Kantor Desa Senangak dan 
Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Di Desa Senangak Pilar 1-3, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau pada hari Senin, 7 Agustus 2023.
Desa Senangak merupakan desa terakhir yang melaksanakan deklarasi ODF (Open Defication Free) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kecamatan Nanga Taman.

Senangak merupakan desa terluas dari 13 Desa Se-Nanga Taman dengan luas wilayah 13.824 meter persegi, terdapat 5 dusun, 17 RT dan sebanyak 2.976 jiwa, mata pencaharian masyarakat sebagai petani karet juga kelapa sawit.

Kepala Desa Senangak, Salihin mengatakan bahwa pelaksanaan deklarasi ODF atau Stop BABS bertujuan demi mewujudkan desa yang bersih dan sehat.

"Saya juga berharap adanya kantor desa dapat membantu urusan pemdes melayani masyarakat dengan lancar dan nyaman", harapnya.

Sementara itu, Bupati Sekadau, Aron, S.H., menyampaikan dalam melaksanakan ODF bukan perkara gampang, karena kita mengajak masyarakat membuat WC dan pola hidup sehat.

Saya berharap lanjut Aron, ODF di 2 desa, yaitu Desa Semerawai dan Desa Senangak harus terjaga, terus berkesinambungan, jangan sampai setelah ODF, desa diabaikan, pintanya.

"Dari 5 Pilar STBM, makan rumah tangga sangat penting, jaga kesehatan makanan", tambah Aron pada sambutannya.

Sambung beliau, jika ada posyandu di desa manfaakan sebaik-baiknya, kepada Bhabinkamtibmas tolong cross check kehadiran ibu beserta bayi, pintanya kembali.

"Target Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2024 angka stunting turun 18 %, tentu harus ada kerjasama diantara kita", ujarnya.

Terkait Kantor Desa yang baru diresmikan, ini akan menjadi tempat pelayanan, kedepan jangan sampai tidak dibuka, pesan Aron.

"Kantor ini juga sebagai kebutuhan dan proses administrasi, dapat mempermudah pelayanan dan motivasi dalam rangka menjalankan tugas para kaur desa", tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Piagam, Penandatanganan prasasti ODF, Pembukaan tirai ODF dan Pemotongan pita Kantor Desa Senangak serta acara adat desa senangak, yaitu nyumpit tuak.

Hadir dalam kegiatan ini:
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Kepala Dinkes, PP dan KB Kabupaten Sekadau, Kepala Desa Se-Kecamatan Nanga Taman, Pimpinan Timang Kaseh Sekadau, Pimpinan Lembaga dan Instansi.

Penulis: (don)

Belum ada Komentar untuk "Pemkab. Sekadau Resmi Kantor Desa Senangak Dan Deklarasi Stop BABS"

Posting Komentar