Busideh: "Keberatan Tindakan Mulyadi dan Rekan (Team Appraisal)"

Kalimantanpost.online,- Pasca perceraian, maka muncul sejumlah hal yang harus diselesaikan. Seperti soal aset gono gini/pembagian harta yang dibeli/didapat selama dalam pernikahan. Sebagaimana yang dialami oleh Busideh  yang digugat atas tanah dan rumah serta isinya oleh mantan suaminya bernama  Budari.

Busideh melalui kuasa hukum Asyari,SH.MH menyatakan bahwa berkeberatan terhadap kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang KJPP NDR Pontianak/Jasa Penilai Publik, NIRBOYO ADIPUTRO, DEWI APRIYANTI & REKAN, untuk melakukan penilaian atau penghitungan harta terhadap harta bersama milik Pemohon Eksekusi (Budari melalui Kuasa Hukumnya MULYADI UMAR, S.H.,M.H) dan Termohon Eksekusi guna keperluan eksekusi lelang dalam perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw." ungkap Asyari saat diwawancara awak media KP.

Asyari mempunyai dasar atas keberatan tersebut dan akan membuat laporan polisi atas perlakuan/tindakan yang dialami langsung oleh Busideh pada hari kamis tanggal 11-Agustus 2023 < pada jam 10.05 wiba atas tindakan/perlakuan sdr. MULYADI UMAR, S.H.,M.H dan  Staf kantor Cabang KJPP NDR Pontianak/Jasa Penilai Publik, NIRBOYO ADIPUTRO, DEWI APRIYANTI & REKAN karena memasuki rumah yang dihuni oleh Busideh bersama orang tuanya (an:Halifah) dimasuki tanpa izin dan ini jelas bahwa tindakkan/perlakuan tersebut adalah perbuatan melawan hukum "ungkap Asyari menjelaskan.

"MULYADI UMAR bersama beberapa orang yang tidak saya kenal masuk kerumah saya, dan pada saat itu saya sudah melarangnya untuk masuk kedalam rumah saya namun mereka tetap masih ngotot masuk dan sambil mengambil foto foto seisi rumah sampai ke kamar pribadi saya pun difotonya" ungkap Busideh  yang didampingi Halifah (orang tua Busideh)saat diwawancara awak media KP.

"Saya sudah sampaikan agar tunggu pengacara saya datang, namun MULYADI UMAR tetap masuk, dan kedatangan mereka seharusnya didampingi oleh Staf Pengadilan Agama Singkawang karena  mereka bekerja menilai aset adalah putusan dari Pengadilan Agama" ungkap Busideh.

Asyari menyampaikan " Saya sebagai kuasa hukum pihak ketiga an:Halifah telah mengajukan upaya hukum perlawanan atau pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Agama Singkawang putusan perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw.dan saat ini sedang dalam proses banding.

Penulis : JBS.

Belum ada Komentar untuk "Busideh: "Keberatan Tindakan Mulyadi dan Rekan (Team Appraisal)""

Posting Komentar