BUSIDEH:" Keberatan Atas Lelang Eksekusi P.A."

Kalimantanpost.online,- Menindak lanjuti berita KP-pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 berjudul Busideh: "Keberatan Tindakan Mulyadi dan Rekan (Team Appraisal)" tentang kedatangan  kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang KJPP NDR Pontianak/Jasa Penilai Publik, NIRBOYO ADIPUTRO, DEWI APRIYANTI & REKAN, yang didampingi oleh kuasa hukum Budari, sdr. MULYADI UMAR, S.H.,M.H selaku Pemohon Eksekusi yang datang kerumah kediaman Ibu Halifah diJalan Aliannyang  RT. 034 RW. 014 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, yang mana kedatangan mereka dinilai tidak beretika," pada awalnya mereka mengambil foto rumah saya dari posisi depan, karena saat itu saya ada didalam kemudian saya datangi dan saya tanya bapak ini dari mana dan dalam kepentingan apa mengambil foto rumah saya, mereka menjawab bahwa mereka dari Pengadilan Agama Singkawang dan dalam kepentingan menilai/menaksir  rumah saya, tentu nya saya marah dan terjadi cekcok mulut, kemudian saya tanya tentang surat perintah dari pengadilan agama namun mereka hanya bisa memberikan berkas melalui pdf dan di transferkan ke hp saya dan kemudian mereka masuk ke dalam rumah saya tanpa seizin Halifah dan saya selaku tuan rumah langsung saja nyelonong masuk  sambil mengambil foto-foto menggunakan ponsel sampai kekamar pribadipun difotonya,apakah itu tindakkan yang beretika ?" ungkap Busideh saat diwawancarai awak media KP.

"Tentang etika sebagai lawyer/pengacara seharusnya Mulyadi selaku pengacara Budari saat mendatangi rumah Halifah seharusnya memberitahukan kepada pengacaranya Halifah bukan bergaya sebagai preman main nyelonong aja." Jelas Busideh.

Mendapatkan kabar prilaku lawyer seperti itu awak media KP langsung menghubungi via telpon WA Ketua PERADI Singkawang Bpk JAMAAN ELVI yang akrab disapa Pak Buyung mengatakan bahwa" Jika ada anggotanya yang berprilaku tidak sopan atau melanggar tindak pidana maka laporkan saja ke Polisi dan laporan tertulis kepada PERADI  jika sekiranya dirasakan ada yang melanggar etika" ungkapnya

Selanjutnya, Busideh yang didampingi pengacaranya Asyari, SH.MH menjelaskan bahwa Sehubungan dengan adanya permohonan Lelang Eksekusi dari BUDARI BIN M.NASIR sebagai Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Agama Singkawang dapat diinformasikan : Bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Singkawang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku akibat hukumnya  Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw tanggal 22-2-2023 menjadi Cacad Hukum sebagai mana terbaukti dari Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw tanggal 22-2-2023 telah terjadi kekeliruan yang fatal sebagai Surat/Akte Otentik yaitu pada halaman 4 (empat ) alinea Penutup : Tertulis ...” Demikian berita acara penyitaan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya Panitera, Saksi-Saksi, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah Semelagi Kecil, dan Aparat Kepolisian Setempat." Ungkap Asyari menjelaskan.

"Bahwa sesuai Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw tanggal 22-2-2023 jelas-jelas mengadung cacad hukum pada kalimat Klausul:TERMOHON EKSEKUSI tidak ada membubuhkan tanda tangan dan tidak mengahdiri pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dan LURAH SEMELAGI KECIL tidak ada kaitannya sama sekali dengan wilayah obyek perkara ini" Jelas Asyari.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas  Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw tanggal 22-2-2023 adalah tidak sah , tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau  telah terjadi dugaan tindak pidana Menempat Keterangan Palsu dalam Akte Otentik dan segara akan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya." Ungkap Asyari lagi.

Asyari menjelaskan Bahwa salah satu dari obyek perkara yaitu Tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 4145 (empat satu empat lima) berikut bangunan diatasnya dengan luas 289 m (dua ratus delapan puluh sembilan meter persegi) atas nama Busideh, beridri 1 Unit rumah tempat tinggal statusnya  pada saat sekarang ini  masih dalam proses hukum / perkara Perlawanan Pihak Ketiga dalam Perkara Nomor: 101/Pdt.G/2023/PA.Skw dalam perkara antara HALIFAH  sebagai Pembanding lawan BUDARI BIN M.NASIR sebagai Terbading I, BUSIDEH BINTI H. LISWAN sebagai Terbanding II dan PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) sebagai Turut Terbanding. untuk saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding sesuai AKTA PERMOHONAN BANDING ELEKTORNIK Nomor: 101/Pdt.G/2023/PA.Skw." Ungkapnya.

Bahwa juga masih dalam Jaminan Kredit Bank pada BRI UNIT ALIANYANG SINGKAWANG, sesuai SURAT PENGAKUAN HUTANG tanggal 29 November 2019 dan SURAT KUASA MENJUAL AGUNAN tanggal 29 November 2019 Debitur atas nama : BUSIDEH, SE. dan tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 4144 (empat satu empat empat) berikut bangunan diatasnya dengan luas 565 m (lima ratus enam puluh lima meter persegi) terdiri dari 9 Pintu Rumah Kost, proses balik namanya masih berjalan akan tetapi masih TERMOHON EKSEKUSI blokir pada Kantor Pertanahan Kota Singkawang karena ada iktikad tidak baik dalam proses peralihan hak.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan untuk menghindari tuntutan hukum.sangat beralasan dan agar Kepala Kantor Lelang dan Kekayaan Negara Singkawang untuk sementara waktu dapat menangguhkan pelaksanaan Lelang eksekusi dimaksud hingga adanya Putusan Pengadilan yang bersifat Final"jelas Asyari menutup wawancara.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "BUSIDEH:" Keberatan Atas Lelang Eksekusi P.A.""

Posting Komentar