Aliansi Pemuda Dayak Tetap Konsisten Dengan Tuntutan Dayak Masuk Komisioner Bawaslu Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online - Terkait Penundaan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum dengan Nomor : 280 /KP.01.00/K1/08/2023. Tentang Perubahan ketiga keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum Nomor: 173 /KP.01/K1/05/2023.Tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/kota masa jabatan 2023 - 2028. 

Dimana keputusan nya menggubah peraturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana di sebut pada jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan tahun 2023-2028.

Aliansi pemuda Dayak kabupaten Sekadau dan Laskar Pemuda Dayak Sekadau Ketua koodinator Anastasius Aspul Menyambut baik dengan adanya penundaan pengumuman hasil Bawaslu RI. 

Dengan mengubah pengaturan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, kami tetap menunggu hasil Pinal dari Bawaslu RI, sambil mempersiapkan langkah langkah selanjutnya sampai tuntutan dapat terakomodir oleh Bawaslu RI.

Harapan kami juga meminta kita semua untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas kabupaten Sekadau ungkap Aspul.
( Tim )

Belum ada Komentar untuk "Aliansi Pemuda Dayak Tetap Konsisten Dengan Tuntutan Dayak Masuk Komisioner Bawaslu Sekadau "

Posting Komentar