Material Untuk Penimbunan Jembatan Diduga Tidak Memiliki Izin, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata, Ada Apa Ya..?

Ledo, Kalimantanpost.online.-
Jembatan penghubung yang terletak di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, yang mengunakan Anggaran APBN disayangkan proses pekerjaan timbunan tanah pada proyek pembagunan jembatan tersebut yang berasal dari lokasi galian tidak mengantongi izin, padahal jembatan tersebut merupakan salah satu jembatan Penghubung antar lintas negara yaitu Indonesia dan Malaysia, Berskala Nasional. Sabtu, 08 Juli 2023.

Ada sejumlah kalangan di Kabupaten Bengkayang menyoroti proses pekerjaan timbunan tanah pada proyek pembangunan jembatan di daerah Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, yang berasal dari lokasi galian penyuplai yang tidak mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP) seharusnya untuk proyek berskala Nasional harus berasal dari titik galian yang memiliki izin resmi dari pemerintah karena masuk dalam kegiatan usaha pertambangan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPK-RI Marville seharusnya Balai Jalan Nasional sebagai stakeholder dalam pengawasan barang dan jasa proyek pekerjaan jalan nasional harus extra kerja karena diduga material yang digunakan pihak pelaksana diduga tidak sesuai dengan RAB yang ada, ungkap Marville.
 
Sambungnya lagi jika menggunakan bahan material yang tidak baik akan berdampak bagi jembatan itu sendiri bahkan masyarakat sebagai konsumen atau pengguna jembatan tersebut akan merasa kecewa, sambut Marville.

Turut juga disampaikan ketua LIRA Kabupaten Bengkayang Marbun, terkait dengan penimbunan tanah untuk proyek jembatan seharusnya lokasi galian dan penyuplainya harus mengantongi izin karena setiap pengerjaan tentulah memiliki standar metode yang digunakan untuk efektivitas dan kualitas yang baik apalagi inikan proyek jembatan skala nasional, tutup Marbun.


Wartawan: Tomo
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Material Untuk Penimbunan Jembatan Diduga Tidak Memiliki Izin, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata, Ada Apa Ya..?"

Posting Komentar