Masyarakat Biang Poring Minta Kembalikan Tanah Warga

Ritual adat pasang Tempayan di lokasi PT.PTLJ, Rabu (5/7/2023)

Sekadau, Kalimantanpost.online - Karena tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah 13 tahun berjalan kemitraan penanaman kelapa sawit antara masyarakat Desa Tapang Tingang, Dusun biang poring, Kecamatan Nanga Taman dengan PT. Pulau Tiga Lestari Jaya (PTLJ), akhirnya berbuntut kekecewaan. 

Hal ini diungkapkan kepala Adat Dusun Biang Poring Markus EN dilokasi ritual Selasa (5/7/2023) Hal senada di sampaikan F.Luncung KS. Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Kab. Sanggau/ Sekadau mengatakan, dirinya sebagai pemangku hak Ulayat tetap konsisten membela hak-hak masyarakat adat. 

Menanggapi kegiatan pemasangan tempayan dilokasi yang di klaim masyarakat adat, Luncung mengatakan, bahwa ritual tersebut biasanya dilaksanakan masyarakat setempat sebagai peringatan bagi pihak perusahaan agar tidak menguasai lokasi tersebut sebelum ada kesepakatan. 

Terkait masalah dimaksud, Luncung menjelaskan bahwa Forum Tumenggung telah menerima surat dari masyarakat yang bunyinya minta pendampingan guna menarik kembali tanah masyarakat adat dari PT.PTLJ dan membatalkan MoU yg dibuat tahun 2010 yang lalu karena perusahaan tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut. 

Karena dianggap ingkar janji, dan tidak ada kejelasan, maka masyarakat memohon tumenggung melalui kearifan lokal menuntut PT.PTLJ agar mengembalikan tanah mereka (masyarakat Dusun Biang Poring) keseluruhannya dan membatalkan MoU.
( Tim )

Belum ada Komentar untuk "Masyarakat Biang Poring Minta Kembalikan Tanah Warga"

Posting Komentar