Masuk Wilayah Sekadau, Status Perusahaan PTLJ Di Pertanyakan

Gambar: Masyarakat antusias berkoordinasi menuntut hak mereka di DPRD Kabupaten Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online - Audensi antara kemitraan masyarakat petani dengan pihak PT. Pulau Tiga Lestari Jaya (PTLJ) di Dusun Biang Poring, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD pada hari Selasa, 25 Juli 2023.

Koordinator petani plasma dari PTLJ, Viktor Karno mengatakan bahwa dari 2009, masyarakat menaruh harapan kepada perusahaan. Artinya sudah 14 tahun tidak diperhatikan mereka.

Hingga tahun 2023 sekarang tambah Viktor, belum terealisasikan, hari ini kami meminta pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan ini agar lahan dikembalikan ke masyarakat".

"Perusahaan buat janji sampai hari ini tidak ditepati" tuturnya.

Ada perjanjian masyarakat Dusun Biang Poring dengan pihak PTLJ, sebanyak 18 poin kesepakatan dengan perusahaan yang tertera dalam dokumen ditandatangani Bapak Hironimus ketika masih Camat Nanga Taman, yang juga saat ini menjabat Asisten II Bupati.

Terkait dengan ini, pemerintah daerah harus tegas mengambil keputusan, kalau terbukti perusahaan itu salah, maka lahan di kembalikan kepada masyarakat, karena mereka punya hak untuk mengelola, ungkap Bambang Setiawan, Selaku Ketua Komisi II.

Kesempatan sama, Kepala DKP3, Drs. Sandae, M.Si mengatakan bahwasanya status keberadaan perusahaan PTLJ, sampai sekarang mereka tidak ada melapor ke pemerintah daerah.

"Kami akan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Sanggau terkait perusahaan juga status lahan, berdasarkan peta masuk wilayah produksi kita", tambahnya.

Penulis: (dn)

Belum ada Komentar untuk "Masuk Wilayah Sekadau, Status Perusahaan PTLJ Di Pertanyakan"

Posting Komentar