STOP PUNGUTAN DISEKOLAH NEGRI DENGAN ALASAN APAPUN

Kalimantanpost.online,- Munculnya pungutan dari paguyuban disekolah SD.N. 23 Singkawang mendapat sorotan dari LSM LP KPK KALBAR. Rudi wisnu SEKRETARIS KOMDA KALBAR ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ) Wilayah Hukum Kalimantan Barat dan Ketua Dewan Pendidikan Kota Singkawang yang menyimpulkan bahwa Seharusnya tidak perlu ada pungutan dari para wali murid dengan alasan untuk kegiatan  program sekolah.
Rudi wisnu mengatakan, untuk menjalankan program sekolah bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2022.

“Dalam masalah ini Sekolah harus lebih cermat dan jeli dalam mengelola BOS. Sehingga kegiatan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Terkait maraknya sumbangan atau iuran, sekolah, komite dan paguyuban  perlu duduk bersama untuk mencari solusi dengan syaratnya tidak boleh memaksa. Sehingga ketika ada pungutan tidak memberatkan wali murid. Sekolah harus patuh pada aturan yang ditetapkan oleh kementerian maupun dinas pendidikan.

Rudi menambahkan, yang perlu dipahami sekolah dengan sistem zonasi, murid-murid itu berasal dari berbagai macam latar belakang. Termasuk dari kategori keluarga miskin (gakin) harus mendapatkan perhatian dari pihak Sekolah."ungkapnya.

“Dengan sistem zonasi menjadikan siswa berasal dari kalangan masyarakat yang heterogen. Kondisi ini jauh ketika dulu masuk sekolah berdasarkan nilai. Ini perlu dipahami bahwa murid itu berasal dari keberagaman kondisi, termasuk ekonomi, sehingga memang perlu ada penyikapan yang bijaksana,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pendidikan Kota Singkawang Helmi Fauzi melalui rilis yang disampaikan bahwa"Dari prespektif pendidikan sudah seyogyanya kita sangat apresiatif kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang terus merespon dinamika sosio kultural di dalam aktifitas edukasi baik secara konsepsional dalam tataran kebijakan yang bersifat normatif maupun langkah-langkah operasional baik secara sentralistik maupun distributif sebagai implementasi grand design yang dibuat oleh pengambil kebijakan sampai tataran Tingkat Satuan Pendidikan sebagai user di lapangan.

Fakta empiris menunjukkan Kementerian ini sudah melakukan perluasan akses pendidikan dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan serta optimalisasi peran masyarakat maupun orang tua murid dalam meningkatkan pendidikan yang berkualitas (community engagement program in education) dan output serta outcome nya kita terus berusaha untuk berkompetisi baik dalam kancah nasional maupun global.

Kepala Sekolah yang merupakan policy and decision maker serta guru sebagai central figure dalam menciptakan anak didik yang berkualitas tidak hanya melakukan proses pengajaran (teaching process) melalui knowledge transfer untuk peningkatan kecerdasan intelektual (intelligent quotient), kecerdasan emosional (emotional quotient), kecerdasan spritual (spritual quotient), kecerdasan menghadapi tantangan (adversity quotient), dan kecerdasan kreatif (creative quotient), tetapi juga melakukan proses pendidikan (education program) dalam rangka menanamkan nilai-nilai karakter (character value internalization).

Set back historical background studi komperasi implementasi terhadap penanaman nilai-nilai karakter di era digitalisasi ini lebih banyak dioperasionalisasikan untuk membentuk Profil Pelajar Pancasila yang dirancang di dalam Kurikulum Merdeka Belajar untuk merespon arus transformasi artificial inteligence 4.0, industrial revolution 5.0 dan society 5.0.

Aplikasi realistis proses edukasi ini akan dapat berjalan secara optimal melalui aktifitas kolaboratif, sinergisitas, dan partisipatif dalam menciptakan rasa kebersamaan (sence of togetherness) antara pihak orang tua / masyarakat baik secara individual maupun kolektif melalui Paguyuban Kelas dan Komite Sekolah di satu pihak serta pihak sekolah dan leading sector di lain pihak. Komunikasi yang sangat inten dan transfaransi informasi antara kedua belah pihak tersebut sangatlah substansial dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam pelayanan pendidikan yang berkualitas."Ungkapnya dalam rilis yang disampaikan kepada aqak media KP.

Penulis: Joko
 


Belum ada Komentar untuk "STOP PUNGUTAN DISEKOLAH NEGRI DENGAN ALASAN APAPUN"

Posting Komentar