Stop Pembakaran Lahan dan Hutan! Polres Kubu Raya Awasi Hotspot Karhutla dan Sosialisasikan Undang-Undang PPLH

Kubu Raya, Kalimantanpost.online.-
Upaya mencegah dan mengawasi titik-titik hotspot Karhutla serta menghimbau masyarakat agar pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kubu Raya dihentikan, Regu 4 Standby On Call Karhutla Polres Kubu Raya melakukan patroli. Kegiatan ini merupakan upaya meniadakan Karhutla di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Jumat, (9/6/23) Siang. 

Kegiatan patroli Karhutla dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Kawasan Lahan Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. IPDA Muhadi bertindak sebagai pimpinan lapangan Regu 4 Standby On Call Polres Kubu Raya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Lokasi yang menjadi sasaran patroli dan pemantauan adalah Jl. Angkasa Pura II, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dalam pelaksanaan kegiatan patroli dan monitoring karhutla, personil regu ini melakukan sambang kepada masyarakat sekitar, petani, dan pemilik lahan. Petugas juga memberikan sosialisasi dan himbauan mengenai bahaya Karhutla.

Salah satu pesan yang disampaikan adalah "Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat terlebih Transportasi Udara dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat." ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Ade mengatakan, selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Ditegaskan Ade, bahwa apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini sesuai perintah dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar. Jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik sehingga tidak merugikan orang lain dan berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, Transportasi maupun ekonomi," tegasnya.


Sumber: Humas_ReKR
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Stop Pembakaran Lahan dan Hutan! Polres Kubu Raya Awasi Hotspot Karhutla dan Sosialisasikan Undang-Undang PPLH"

Posting Komentar