PMKRI Manokwari, Masyarakat Awam Tidak Terprovokasi Hak Milik Bersama Pribumi

Manokwari, Kalimantanpost.online.-
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manokwari, Sanctus Thomas Villanova, menilai berdasarkan kronologis pasca konfik pribumi antara suku dan suku.

Latar belakang konflik horizontal;
Nabire saat ini tengah menangani kasus pertikaian antar suku Mee dengan suku Dani di Kampung Urumusu, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Pertikaian itu dipicu masalah pencabutan plang tapal batas Lokasi Tanah Adat di Kampung Urumusu, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang terjadi pada, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIT. 

Kejadian berawal dari plang tapal batas tanah adat yang diklaim secara sepihak oleh suku Dani yang menyerobot tanah milik Suku Mee dan masyarakat di Distrik Topo. Maka berdebat beradu fisik, maka dua orang korban penikaman dari kedua belah pihak tersebut telah dibawa ke RSUD Nabire. Berawal dari hak Tanah Melalui berita media sosial (Nabire.Net, Tribratanews Polri,Tribun-papua.com, Seputar Papua, GenPI.com).

Dan hasil komunikasi koordinasi personal dan kelompok yang ada di kabupaten Manokwari dan yang ada di tempat kejadian kabupaten Nabire, kami PMKRI cabang Manokwari menyimpulkan bahwa sbb:

Indicator: HUKUM INDONESIA TIDAK SELARAS HUKUM ADAT PRIBUMI.

Berdasarkan visi PMKRI terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati dan sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2021 mengatur tentang Konflik Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, menyebutkan bahwa: Serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.

Sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa “Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi".

Undang-undang ini, dalam penyelesaian konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada bhineka tunggal ika, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum.

Ketua Persidium PMKRI Cabang Manokwari ST. Thomas Villanova menilai bahwa pascakonflik antara Pribumi dan Pribumi di Nabire pada hari kamis tanggal 05 Juni 2023, ada hal penting yang perlu untuk diselesaikan hak hidupnya, sesuai kebudayaan sosial dari pencipta mengatur dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka pelaku perlu menghargai dan menghormati undang-undang dengan keseriusan dalam kebudayaan hak hidupnya, semua wewenang, menjalankan tugas dan pelayanan, berkombinasi referensi budaya secara jeli dan bijaksana, ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam penentuan nasib orang pribumi, sinkronisasi hukum dan kenyamanan dalam pelayanan awal akhir, bersubtansial kesejahteraan ekonomi, pendidikan dan kesehatan, jika terdampak konflik berbagai unsur melalui konflik horizontal dan vertikal.

1. Pemerintah provinsi Papua Tengah dan Kabupeten Nabire segera membuka Ruang dialog mengevaluasi kinerja administrasi pertanahan Sesuai Hukum adat dan Budaya.
2. Pemerintah dan penanganan hukum' segera bertanggung jawab Transportasi Tri bulan Berdampak Kinerja pelayanan kepada warga Kabupaten Nabire atas konflik horizontal masa lalu dan masa kini dengan membangun pendekatan secara baik dan benar sesuai hak nasib warga Kabupaten Nabire.
3. Majelis Rakyat Papua segera diusut Tuntas Aspirasi masyarakat Kabupaten Nabire.
4. Jika ada yang konflik horizontal masa depan maka konflik horizontal akan menjadi ancaman untuk pemerintah provinsi dan kabupaten serta penegak hukum.
5. Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, melibatkan Majelis Rakyat Papua bersama lembaga-lembaga Kepemudaan, segera mengusut tuntas konflik horizontal maupun vertikal melalui Dialog nasional l, di atas tanah Papua yang sedang terjadi.
 
KETUA PERSIDUM YOSTAN HILAPOCK, Ketua Persidum PMKRI Cabang Manokwari St. Thomas Vilanova. Manokwari 09 Juni 2023.


Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "PMKRI Manokwari, Masyarakat Awam Tidak Terprovokasi Hak Milik Bersama Pribumi"

Posting Komentar