Diduga Tidak Puas Dengan Kebijakan Pemkab Sekadau, Masyarakat Tetap Lakukan Pemagaran Adat PT. MBJ

Gambar: Perwakilan Masyarakat dari 3 Desa Di Nanga Mahap Bersama Asisten II Bupati Sekadau 

Sekadau, Kalimantanpost.online - Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau terkait permasalahan diantara kedua pihak bertempat di Ruang Asisten II Bupati pada hari Rabu, 31 Mei 2023.
Rakor pada hari ini menindaklanjuti rapat pada tanggal 2 Mei 2023 di kantor PT. MBJ Desa Landau Kumpai, Kecamatan Nanga Mahap. Yang mana masyarakat bersama pasukan TBBR Kecamatan mengadakan aksi damai, juga pihak perusahaan minta mediasi tertutup dengan beberapa perwakilan kala itu.

Hampir 200 tenaga kerja harian (TKH) dan pegawai tetap terkena imbas, mereka yang diberhentikan dan masih ada diterima. Pelaksanaan hari ini merupakan atas undangan Pemkab Sekadau sehingga sebanyak 28 orang berpartisipasi menuntut hak agar tidak di PHK semena-menanya oleh kebijakan perusahaan.

Pada kesempatan ini, Kepala Desa Tamang, Syahbandi sebagai koordinator dari pihak masyarakat menyampaikan bahwasannya hari ini kedatangan perwakilan TKH/karyawan serta Humas bertujuan untuk melakukan koordinasi guna memperoleh informasi kebijakan pihak PT Mahap Bhakti Jaya (MBJ).

"Koordinasi ini atas dasar surat perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat di Mesh PT. MBJ Landau Kumpai, apabila dalam 4 Minggu tidak ada penyelesaian, maka aktivitas perusahaan ditutup serta melaksanakan adat pemagaran", lanjutnya.

Sebagai Kepala Desa yang memperjuangkan hak tenaga kerja harian/karyawan bahwasannya bermula dari pernyataan manager PT. MBJ ada pengurangan harian kerja dari tahun 2019 sebanyak 10 hari. Dengan kita mengadakan aksi, maka barulah muncul reaksi dan sikap dari pihak perusahaan, ujarnya.

TKH jangan sampai tidak dikerjakan lagi,
mereka juga telah mengevakuasi alat, kita tidak menggangu. Sehingga Pemkab tidak bisa ambil alih jika pihak perusahaan yang menentukan jadwal mediasi, serta dipastikan memagar aktivitas perusahaan.

TBBR turut mendampingi masyarakat untuk melaksanakan pemagaran adat karena kesibukan pemerintah daerah sehingga diikut sertakan. Pada tanggal 3 Juni ada pemagaran adat dan hanya perwakilan saja yang hadir karena kesepakatan sudah ada.

Asisten II Bupati Sekadau menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh beberapa perwakilan, Hironimus mengatakan: "Dalam rangka mencari informasi permasalahan antara perusahaan dan masyarakat, minta kepada kita semua, barang ini tetap kita mediasi, jangan sampai masyarakat ribut dan perusahaan diributkan", ujarnya.

Hironimus meminta mediasi ini diundur waktunya, karena Kami susah untuk menyatukan dinas terkait, kepada masyarakat, baik Humas maupun Kepala Desa tetap bersabar menunggu hasil mediasi selanjutnya.

Kendati demikian, seperti apa kebijakan yang ditangani Pemkab Sekadau terkait perusahaan yang beraktivitas di daerah binaan, seperti Desa Tamang, Desa Nanga Engkulun dan Desa Landau Kumpai, jika ada waktu Bupati akan lebih baik, karena tujuan surat kepada beliau, tukas Syahbandi.

Setelah melaksanakan koordinasi bersama Asisten II, masyarakat belum puas karena tidak ada Bupati dan pihak perusahaan yang hadir. Intinya terdapat 12 macam tuntutan THK termasuk persoalan gaji belum dibayar, tanah tidak dilunasi tapi sudah ditanam dan diduga masyarakat diiming-imingi pihak PT. Mahap Bakti Jaya.

Intinya ada penolakan dengan kebijakan PT. MBJ, hal ini karena masyarakat tidak mengetahui ada surat kesepakatan bersama untuk melakukan PHK kepada THK atau Karyawan yang mayoritas masyarakat di daerah lingkungan perusahaan.

Hadir dalam kegiatan ini:
Antonius Anton Un sebagai perwakilan serikat buruh, Humas dari 3 desa di Nanga Mahap, Ketua TBBR Kecamatan Nanga Mahap, PJU Polres Sekadau.

Penulis: (DN)

Belum ada Komentar untuk "Diduga Tidak Puas Dengan Kebijakan Pemkab Sekadau, Masyarakat Tetap Lakukan Pemagaran Adat PT. MBJ"

Posting Komentar