LEGATISI: Putusan Kasasi 3145/K/Pdt/2017 adalah Illegal.KPK cek di-Direktori MA TIDAK ADA. LEGATISI minta Periksa Ketua PN PTK.

Kalimantanpost.online,- Mafia peradilan merupakan suatu masalah bangsa yang semakin menjadikan citra hukum menempati posisi rendah dalam pandangan masyarakat. Adanya mafia peradilan menjadi tanda penyalahgunaan kekuasaan judicial yang menyiratkan bahwa law enforcement tidaklah bebas nilai, dan terkontaminasi oleh faktor di luar faktor hukum. Mafia peradilan mengingkari bahwa semua orang dipelakukan sama di hadapan hukum. Tidak hanya kepada yang bisa membayarnya. lni artinya mafia peradilan merupakan vis a vis dari adanya equality before the law, karena tidak memihak kepada yang miskin dan lemah. 
Sebagaimana yang dialami oleh  YAYA ZAKARIA, beralamat di jl.Mendalam No. 136, Perum IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,. dalam pernyataannya menjelaskan bahwa dirinya sebagai pihak Tergugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Putusan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2016 dan sebagai pihak Pembanding dengan Putusan Nomor 12/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 28 Februari 2017 tidak pernah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut dan tidak ada informasi serta relas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pontianak kepada saya tentang adanya permohonan kasasi Ibu Watiyem, sehingga saya berkesimpulan Tidak Pernah Ada Kasasi yang dimohonkan Ibu Watiyem dan ia sangat kaget ketika di tahun 2021, saya menerima copy Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 tanggal 30 Januari 2018. Bahwa sampai saat ini, terhadap perkara tersebut di atas, saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan tentang permohonan kasasi dan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Pontianak. Apabila saya menerima memori kasasi, tentu saya akan jawab dengan kontra memori kasasi serta setelah dicek di info perkara Direktorat Mahkamah Agung, ternyata Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 tidak terdaftar atau putusan tersebut tidak ada.

Bahwa berdasarkan fakta di atas, saya berkesimpulan Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 tanggal 30 Januari 2018 adalah Putusan Ilegal dan Tidak Sah.
Bahwa terhadap Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 tanggal 30 Januari 2018 harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung RI." ungkap YAYA ZAKARIA dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya pada tanggal 17 April 2023 kemarin.


Di lain tempat wartawan KP mencoba menghubungi salah satu kuasa dari YAYA ZAKARIA bernama AKHYANI BA yang juga sebagai ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP-LEGATISI) dan menyampaikan fakta peristiwa hukum yang dialami klainnya sebagai berikut.

Bahwa Bpk. Yaya Zakaria adalah sebagai Tergugat dan Ibu Watiyem sebagai Penggugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Putusan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2016. Selanjutnya Bpk. Yaya Zakaria sebagai Pembanding dan Ibu Wartiyem sebagai Terbanding dengan Putusan Nomor 12/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 28 Februari 2017.

Bahwa Bpk. Yaya Zakaria tidak pernah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Bahwa tidak ada informasi dan relas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pontianak kepada Bpk. Yaya Zakaria tentang permohonan kasasi Ibu Watiyem, sehingga kami berkesimpulan Tidak Pernah Ada Kasasi yang dimohonkan Ibu Watiyem.

Bahwa Bpk. Yaya Zakaria sangat kaget ketika di tahun 2021 menerima copy Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 tanggal 30 Januari 2018 dari seseorang.

Bahwa sampai saat ini, terhadap perkara tersebut, Bpk. Yaya Zakaria tidak pernah menerima surat pemberitahuan tentang permohonan kasasi dan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Pontianak. Apabila menerima memori kasasi, tentu Bpk. Yaya Zakaria menyampaikan kontra memori kasasi
Bahwa tanggal 28 Novemer 2022, LEGATISI Indonesia mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Maksud dan tujuan untuk meminta penjelasan/keterangan tentang keabsahan dan Salinan Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 tanggal 30 Januari 2017.

Bahwa kami meminta print out Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017. Selanjutnya ditelaah data di Direktori Informasi Perkara. Ternyata Link Dokumen Putusan: TIDAK ADA dan nomor Surat Pengantar: TIDAK ADA serta Nomor Perkara Pengadilan Tk I: TIDAK ADA.

Bahwa berdasarkan fakta di atas, kami berkesimpulan Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 tanggal 30 Januari 2018 adalah Putusan Ilegal dan Tidak Sah.

Bahwa surat Legatisi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 054/DPP-LEGATISI/XI/2022 perihal Mohon Penjelasan Keabsahan dan Salinan Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 telah dijawab oleh Mahkamah Agung melalui surat Nomor: 241/PAN/HK.02/01/2023 bahwa dapat diminta secara resmi ke Pengadilan Negeri Pontianak. Seharusnya Mahkamah Agung memberikan Salinan putusan tersebut dan bukan menyuruh Legatisi meminta ke Pengadilan Negeri Pontianak. Sedangkan dokumen putusan perkara dimaksud diakui oleh PN Pontianak sesuai surat Nomor: W17-UI/3477/HK.02/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 

Bahwa pada poin 10, seharusnya Mahkamah Agung menjawab BENAR atau TIDAK serta SAH atau TIDAK SAH. Selanjutnya memberikan copy Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 kepada kami. Bukan meminta Salinan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Bahwa diduga terjadi Mafia Jual Beli Perkara di MA seperti banyaknya kasus gratifikasi yang melibatkan para Hakim Agung, sehingga ditangkap dan diproses oleh KPK RI.

Bahwa dengan demikian makin kuat dugaan bahwa Putusan Kasasi 3145 K/Pdt/2017 dibuat tanpa melalui prosedur yang benar dan sah atau bisa disebut Putusan Kasasi BODONG, sehingga harus diproses hukum terhadap siapapun pelakunya karena telah menimbulkan kerugian yang besar dan menghilangkan hak Yaya Zakaria.

Bahwa Legatisi telah mengirimkan surat kepada KPK Nomor: 007/PK/DPP-LEGATISI/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 perihal Laporan Dugaan Konspirasi Korupsi Putusan Kasasi (Ilegal) Nomor: 3145 K/Pdt/2017.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 maret 2023, dari bagian Pengaduan KPK RI, telah menelpon Ketua Umum Legatisi yang meminta penjelasan perihal laporan dimaksud. KPK RI sudah memeriksa dan sudah dicek di direktori Putusan Perkara MA bahwa putusan tersebut tidak ada.

Selanjutnya kami telah memperoleh surat jawaban dari Deputi Bidang Data dan Informasi Nomor: R/1466/PM.00.00/30-35/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 untuk melengkapi dokumen pendukung,uraian peristiwa,data relevan dengan dugaan tipikor yang dilaporkan

Bahwa selanjutnya untuk menguatkan bukti putusan illegal perkara 3145 K/Pdt/2017, Bersama ini kami lampirkan Surat Pernyataan Bp. Yaya Zakaria (yang tidak pernah menerima pemberitahuan dari PN Pontianak tentang permohonan kasasi dari Ibu Watiyem dan tidak pernah menerima Memori Kasasi dari Ibu Wartiyem 

Bahwa fakta hukum, adanya putusan kasasi 3145 K/Pdt/2017 tidak pernah dimohonkan eksekusi secara resmi oleh Watiyem melalui kuasa hukumnya kepada PN Pontianak terhadap objek tanah Yaya Zakaria sejak 2017 sampai dengan Oktober 2022.

Bahwa tindakan dari pihak ketiga Budi Iskandar Ng melalui kuasa hukum Dr. Raymundus Loin dan rekan lewat berbagai cara illegal INGIN melakukan penguasaan fisik tehadap objek perkara tanah milik Yaya Zakaria. Misalnya dengan cara premanisme, menutup akses pintu masuk (ada buktinya), melalui surat pemberitahuan Danrawil Pontianak Selatan dan Polsek Pontianak Selatan untuk melakukan pemagaran di atas objek tanah tersebut. Tetapi mendapat perlawanan dari pihak Legatisi yang mendapat kuasa dari Yaya Zakaria, sehingga upaya mereka gagal. 

Bahwa Ibu Watiyem lah yang seharusnya melakukan Tindakan atau memberikan somasi kepada Yaya Zakaria yang diangap sesuai dengan perkara No. 3145 K/Pdt/2017. Bukannya dari sdr. Budi Iskandar yang melakukan Tindakan aktifitas terhadap objek perkara, misalnya penimbunan tanah, pasir dan dijadikan halaman parkir

Bahwa pada Oktober 2022, sdr. Budi Iskandar Ng melalui Kuasa hukum Dr. Raymundus Loin membuat pengaduan laporan polisi kepada terlapor/teradu Watiyem sebidang tanah seluas 1.065 M2 berdasarkan surat jual beli tanggal 25 Juli 1961 yang terletak di Letjen Sutoyo Kel. Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan dengan harga Rp.1.4000.000.000,00. Ibu Watiyem baru atau hanya menerima uang panjar Rp.40.000.000,00 dibayar dengan cek UOB Nomor 000428 tanggal 1 April 2019 dan Rp.100.000.000,00 yang pada tanggal 24 Mei 2019 cek Nomor 000433.

Bahwa ibu Watiyem mengajukan eksekusi melalui kuasa Dr. Raymundus Loin yang dahulu kuasa dari sdr. Budi Iskandar Ng. Dari fakta ini terjadi dugaan permufakatan jahat dalam hal untuk melakukan eksekusi melalui PN Pontianak berdasarkan putusan kasasi yang diduga ilegal yaitu Nomor 3145 K/Pdt/2017.

Bahwa saat ini, objek perkara dikuasai oleh Bp. Yaya Zakaria melalui Legatisi dengan membuat rumah sederhana yang bisa ditempati, membuat pagar keliling seng, menanam tanaman dan patok

Bahwa Relas panggilan dari PN Pontianak tanggal 16 Februari 2023 ,  Yaya Zakaria di damping Akhyani BA dari Legatisi dan pihak Watiyem dengan kuasa Dr. Raymundus Loin dan rekan. Sebelumnya, Ibu Watiyem dan kuasa Ary Sakuriyanto. 

Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023, di ruang sidang PN Pontianak, Plh Ketua PN Pontianak meminta pendapat dari kuasa Termohon Kasasi (Akhyani BA) tentang perkara putusan dimaksud dan menyampaikan bukti putusan asli kasasi dari Mahkamah Agung yang dianggap. Dan menyatakan ini resmi. Tetapi langsung dibantah oleh Akhyani BA dari Legatisi dan menyatakan putusan tersebut adalah ilegal sambil langsung menyerahkan bukti print out putusan direktori Mahkamah Agung, yang didapat/diminta langsung oleh Akhyani Legatisi tanggal 28 November 2022 berupa print out dari petugas loket direktori putusan Mahkamah Agung (bernama Ami) 

Bahwa berdasarkan data resmi direktori putusan perkara MA Nomor 3145 K/Pdt/2017 yang tidak ada nomor surat pengantar dan tidak ada dokumen putusan pada direktori MA, maka Tindakan oleh Ketua PN Pontianak untuk menindaklanjuti putusan perkara MA Nomor 3145 K/Pdt/2017 merupakan tindakan illegal, yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum."ungkap Yani dalam penjelasannya melalui surat yang ditabdatanganinya tertanggal 17 mei 2023 dan surat itu langsung ditujukan kepada Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan ditembuskan kepada Menkopolhukam RI di Jakarta.Ketua Dewan Pengawas KPK RI di Jakarta.Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.Ketua Ombudsman RI di Jakarta.Ketua Komisi Yudisial di Jakarta.Menteri ATR BPN di Jakarta. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.Kepala Kanwil ATR BPN Kalimantan Barat di Pontianak.Ketua Pengadilan Negeri Pontianak di Pontianak.Kapolresta Kota Pontianak di Pontianak. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Pontianak

Yani Juga menjelaskan bahwa Bahwa "tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh Ibu Watiyem maupun oleh kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui PN Pontianak dan berdasarkan hal tersebut, maka Putusan Kasasi Nomor 3145 K/Pdt/2017 adalah Putusan Ilegal " jelasnya sekaligus menutup wawancara dengan wartawan KP.

Penulis Joko

Belum ada Komentar untuk "LEGATISI: Putusan Kasasi 3145/K/Pdt/2017 adalah Illegal.KPK cek di-Direktori MA TIDAK ADA. LEGATISI minta Periksa Ketua PN PTK."

Posting Komentar