Bupati, Aron Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak De'sa Di Kabupaten Sekadau

Gambar: Aron, S.H., Serahkan SK Bupati Sekadau kepada Kepala Tumenggung Adat Desa Tapang Semadak 

Sekadau, Kaliamantanpost.online - Pelaksanaan Pengukuhan SK Masyarakat Hukum Adat Sub Suku Dayak De'sa Dusun Tapang Kemayau-Tapang Sambas, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir. Bertempat di Balai Dusun pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

Surat Keputusan MHA diakui pemerintah untuk mengurangi konflik atau perebutan sumber daya alam, memperkuat dan melestarikan adat secara turun temurun. Yang mana sebagai tata ruang dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Nasional karena masyarakat adat adalah pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengukuhan Surat Keputusan (SK) Bupati Sekadau Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sub Suku Dayak De'sa Dusun Tapang Kemayau dan Dusun Tapang Sambas yang ada di Desa Tapang Semadak dengan prosesi acara Adat Bekibau Biau sebagai tanda bahwa SK sudah di sakralkan sebelum dilaksanakan penyerahan oleh Aron, S.H. kepada Kepala Tumenggung Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir.

Adrianus Anyi selaku ketua pelaksana menyampaikan acara pengukuhan ini merupakan berkat kerjasama Dinas PMD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, dana bersumber dari para donatur dan pengajuan beberapa proposal. Kepada kedua dusun dengan adanya SK ini akan menjadi sejarah dan tonggak perjuangan kita kedepan, ungkapnya.

"Kita saat ini mempunyai wadah yang dilindungi oleh Pemerintah, patutnya anak-anak muda merasa bersyukur karena hutan adat daerahnya telah diakui keberadaannya", tambahnya.

Apreasiasi kepada Bupati dan masyarakat di 2 Dusun ini yang mendapat SK dari pemerintah daerah, tanah menjadi incaran investor karena cuma disini ada, hutan adat bisa dikotribusi dan mempunyai nilai timbal balik ujar Marsianus M, selaku Kepala Desa Tapang Semadak.
Bupati Sekadau, Aron, S.H., menuturkan "Semoga kegiatan berlangsung lancar, serta niat dan berusaha untuk menjaga hutan dan Adat di daerah kita. Beliau juga mengatakan bahwa keberadaan MHA telah ada sejak Indonesia dimerdekakan", ucapnya.

"Komitmen pemerintah daerah dan sebagaimana visi dan misi diyakini menjadikan Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat. Ini merupakan salah satu langkah yang kami ambil, yaitu mengakui keberadaan MHA di Dusun Tapang Kemayau-Tapang Sambas", lanjutnya.

Aron berharap kepada masyarakat yang hadir, bahwasannya bukan hanya saat ini saja bersemangat, jangan sampai setelah SK MHA diserahkan, lalu kedepannya nanti berubah status pula, tegasnya.

"Ada komitmen dan niat bersama untuk menjaga dan melestarikan alam kita, hutan juga air, karena semuanya yang diciptakan Tuhan punya perannya masing-masing", pungkas Aron.

Terkait tanah yang mulai dilirik para investor luar, kedepannya bagaimana mendorong masyarakat kita ini untuk menjaga alam, ini adalah planning jangka panjang, bukan sesaat ini ungkap Aron kepada masyarakat dan undangan yang hadir pada kegiatan tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini:
Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Bhabinsa dan Kamtibmas Sekadau Hilir, Plt Camat Sekadau Hilir, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala SKPD Kabupaten Sekadau.

Penulis: (DN)

Belum ada Komentar untuk "Bupati, Aron Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak De'sa Di Kabupaten Sekadau"

Posting Komentar