Aksi dan Advokasi KMKS Pertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL Tentang Tambang Galian C Yang Akan di Bangun

Sambas, Kalimantanpost.online.-
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas Tanggapi Tambang Galian C yang akan dibangun di kabupaten Sambas khususnya yang berlokasi di kecamatan Tangaran. (23/05/2023).

Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda Mengatakan Tambang Golongan Galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. 

Usaha dibidang pertambangan ada kalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup, ujar Dimas.

Pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan, jelas Dimas.

Sementara itu Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS Ali mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 2 berbunyi Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah. 

Ali menambahkan mengenai asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan uang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegerasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang, ujarnya.

Kita harus mempertimbangkan dampak dari tambang pasir yang akan dibangun dari segi kehidupan Ekonomi misalnya masyarakat Tangaran banyak bekerja sebagai nelayan apakah dengan dibangunnya tambang pasir tersebut mata pencarian masyarakat setempat tidak terganggu, ucap Ali.

Ia menambahkan dampak terhadap kehidupan sosial, apakah lahan yang akan digunakan untuk pertambangan tidak memasuki area permukiman masyarakat, tanah masyarakat, kemudian apakah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial, jelas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan dampak dari segi lingkungan hidup dan ekosistem, melihat lokasi peta perusahaan tambang pasir yang didirikan itu wilayahnya tepat di tepi pantai, apakah tidak akan terjadi abrasi, pencemaran air dan sebagainya. 

Untuk itu perlu adanya analisis AMDAL yang melibatkan masyarakat dan tim lapangan jangan sampai hanya untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja. Sesuai dengan regulasi yang berlaku pertama tadi UU No. 3 Tahun 2020, kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pemerintah daerah harus ambil peran karena lokasi administrasi berada di kabupaten Sambas.

Sebagai penutup Aksi dan Advokasi Ali mengatakan, Jika pemerintah daerah tidak ambil peran dan tidak tanggapi aspirasi yang disampaikan, maka mahasiswa yang ambil perannya, tutup Ali.


Penulis: Fajar
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Aksi dan Advokasi KMKS Pertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL Tentang Tambang Galian C Yang Akan di Bangun"

Posting Komentar